DPO Kasus Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Berhasil Ditangkap

- Publisher

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Kasus Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Berhasil Ditangkap. Foto/Istimewa.

i

DPO Kasus Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Berhasil Ditangkap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – RH Als Uwin (35) warga Dusun Wonosari harus berurusan dengan Tim Joker Polsek Sungai Raya Polsek Sungai Raya pasalnya ia diduga terlibat dalam serangkaian pencurian barang inventaris di Sekolah Dasar Negeri 26 Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dimana sebelumnya rekan satu jurusannya sudah diamankan pada kasus yang sama pada Selasa tanggal 24 Januari 2023 yang silam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan, RH Als Uwin adalah DPO dari kasus pencurian SDN 26 Desa Tembang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, diawali tertangkapnya AH pada 24 Januari 2023 oleh Tim Joker di rumahnya.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat, 19 Mei 2023, RH Als Uwin berhasil ditangkap Tim Joker di rumahnya tanpa perlawanan setelah pelarian panjang yang dilakukan oleh pelaku, ungkap Hasiholan, saat dikonfirmasi Rabu (24/5/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 4 pelaku ini kami sudah mengamankan 2, dan sampai detik ini kami masih memburu 2 pelaku lainnya dalam kasus pencurian barang inventaris SDN 26 Tembang kacang,” ungkap Hasiholan.

Baca juga: Gelar Pelatihan SAR, Basarnas Pontianak Harapkan Sinergitas dengan Pontesi Pencarian dan Pertolongan

Hasiholan menerangkan, barang-barang yang diambil oleh keempat tersangka antara lain 100 batang kayu belian yang dilepas dengan membuka baut/mur yang sebelumnya digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah, 50 batang kayu lokal bekas dan 120 lembar seng bekas yang sebelumnya disimpan di dalam perpustakaan sekolah.

Adapun total kerugian yang dialami oleh SDN 26 Desa Tebang Kacang mencapai Rp19.950.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari hasil penyidikan Tersangka mengakui perbuatannya dan barang-barang tersebut dijual AH (tersangka pertama) ke Kampung Beting Pontianak Timur dan mendapatkan hasil sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan RH Als Uwin mendapat bagian sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang tersebut habis digunakannya untuk membeli Narkoba jenis sabu.

Baca juga: Arvin Kembali Harumkan Kubu Raya, Gondol Dua Trofi Kejuaraan Menembak Nasional Danjen Kopassus Cup

“Saat ini RH Als Uwin sudah kami tetapkan selaku tersangka atas kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag Kalbar Gelar Rapat Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji
Kedatangan Bill Gates di Indonesia: Ancaman Terselubung Terhadap Agenda Generasi Emas Indonesia 2045?
Kakanwil Kemenag Kalbar Apresiasi Kreativitas dan Inovasi Siswa MAN 1 Pontianak
Pentahelix Menjadi Kunci Cegah Terorisme di Kalimantan Barat
Kegiatan Karya P5RA 2025 Resmi ditutup, Kemenag Kalbar Apresiasi Karya Siswa Madrasah
Kakanwil Kemenag Kalbar Apresiasi Kinerja Kepaĺa Madrasah dan Raudhatul Athfal
Kakanwil Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis: Luruskan Niat ke Tanah Suci
Kemenag Kalbar Siap Berikan Layanan Terbaik Kepada Jamaah Haji

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:11 WIB

Kemenag Kalbar Gelar Rapat Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:43 WIB

Kedatangan Bill Gates di Indonesia: Ancaman Terselubung Terhadap Agenda Generasi Emas Indonesia 2045?

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:23 WIB

Kakanwil Kemenag Kalbar Apresiasi Kreativitas dan Inovasi Siswa MAN 1 Pontianak

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:35 WIB

Pentahelix Menjadi Kunci Cegah Terorisme di Kalimantan Barat

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:07 WIB

Kegiatan Karya P5RA 2025 Resmi ditutup, Kemenag Kalbar Apresiasi Karya Siswa Madrasah

Berita Terbaru