Semarang, KalbarSatu – Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha mengatakan Google, Facebook, dan Twitter, terancam diblokir pada 20 Juli 2022. Hal itu karena belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Ditegaskan Pratama Persadha, bahwa pemerintah bisa tegas terhadap Facebook (FB), Google, dan Twitter sekaligus menunjukkan pada raksasa teknologi itu bahwa negara tidak tunduk pada perusahaan multinasional.
“Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter, pemakai aktif di Tanah Air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak tegas,” kata pakar keamanan siber ini ketika dikonfirmasi di Semarang, Senin 16 Juli 2022 dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dia, bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Pratama, pernah tegas terhadap Telegram yang saat itu pemakainya 10 juta orang.
Baca juga: Tampilan Google Doodle 25 November 2021: Ada Peringatan Apa Hari ini?
Dia menambahkan, namun dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ada beberapa pasal yang dianggap karet, misalnya Pasal 9 dan Pasal 14.
Di dalam pasal itu, sebut Pratama, bisa men-takedown (mencopot) konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.
Baca juga: 7 Cara Mendapatkan Uang dari Google atau Internet Bisa Raup Ratusan Juta
Dirinya juga membandingkan dengan negara lain. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan adanya kasus terlebih dahulu dan izin permintaan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan.
“Jadi, poin pasal karet tersebut sebaiknya ditinjau oleh Kominfo dan dirundingkan bersama-sama dengan elemen masyarakat,” kata Pratama.
Soal Ancaman Ke Facebook
Berbicara soal ancaman ke Facebook ( FB), dia menyebutkan pemakai di Tanah Air lebih dari 130 juta orang. Tapi menurutnya, kebutuhan FB tidak sekrusial Google, yang layanannya sudah banyak dipakai, bahkan di kampus-kampus, perusahaan, dan juga pemerintah daerah sampai pusat.
Dia melanjutkan, namun, perlu diingat Facebook ini tidak sendirian, ada WhatsApp dan Instagram juga yang ada dalam satu payung, Meta (layanan jejaring sosial berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat).
Baca juga: Siapa Sosok Roehana Koeddoes di Google Doodle Hari ini 8 November 2021
“Jadi, WhatsApp dan Instagram apa juga terancam diblokir?” tanya Pratama.
Kata Pratama, WhatsApp akan menjadi perhatian serius sebab aplikasi utama instant messaging (pesan singkat) yang dipakai saat ini.
Karenanya, pendekatannya tak bisa sama dengan Telegram yang dahulu langsung diancam blokir sebab pemakainya tidak terlampau banyak.
Untuk itu, Pratama menilai perlu ada jeda waktu agak lama untuk sosialisasi kepada masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku “pemilik” WhatsApp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.
Baca juga: Titik Lokasi Ujian SKD CPNS 2021 di 14 Kanwil Kemenkumham, (Link Google Maps) Jadwal Ujian SKD Lengkap
“Jadi, perlu syok terapi juga karena selama ini mereka merasa lebih aman dan lebih besar karena pemakai di Indonesia sangat banyak,” ucap Pratama.
Hal itu termasuk keberanian mereka, khusunya FB, untuk urusan pajak. FB juga enggan membuka kantor di Indonesia. Media sosial ini cuma membuka kantor yang ada satpamnya untuk menerima surat saja.
Dirinya berpendapat, masyarakat akan mengerti bila ada pendekatan komunikasi jauh hari. Saat ini masih ada beberapa hari untuk pemerintah lewat Kominfo memberikan penjelasan.
Baca juga: Kata-kata Menyentuh Hati Idul Fitri 2022: Ucapan Terbaik Untuk Story WhatsApp, Instagram dan Facebook
Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa Publik perlu tahu, FB dan Twitter bila tidak segera penuhi syarat beroperasinya PSE di Tanah Air, layanan media sosial itu diblokir sementara sampai mereka penuhi syarat beroperasi PSE di Indonesia.
Bahkan kata dia FB bakal rugi banyak sebab pemakai di Indonesia relatif sangat banyak. Untuk itu, pengumuman dari pemerintah dirasa penting, khususnya para pengiklan di FB dan Twitter untuk menghentikan iklannya sementara pada saat pemblokiran platform tersebut.
Namun khusus Google, Pratama memprediksi bakal lebih banyak mendapatkan penolakan masyarakat karena pemakaiannya sudah sampai ke berbagai elemen masyarakat, mulai dari kampus, perkantoran, sampai pemerintah memakai layanan Google.
Apalagi, lanjut dia, YouTube yang di bawah Google sudah menjadi platform mencari uang banyak pihak. Tapi, yang parah adalah layanan Google di smartphone android. Bila diblokir, banyak layanan yang tidak berfungsi.
Karena dasar itu, tambah Pratama, Uni Eropa melarang Google memberikan aplikasinya secara default (bawaan) di ponsel android yang beredar di negara Uni Eropa. Selain karena melanggar aturan monopoli, ini juga mengurangi ketergantungan masyarakat negara tersebut pada aplikasi Google.
“Sekali lagi pendekatan untuk Google ini memang agak berbeda. Sebaiknya negara tidak kalah melawan Google cum suis (dan kawan-kawan) karena negara lain sudah tegas minimal dengan denda. Bila tidak membayar denda Google cs, akan diblokir layanannya,” tutup Pratama.
Itulah informasi terbaru terkait Google, Facebook, dan Twitter.