12 Konsesi di Ketapang Tak Patuh Lakukan Pemulihan Gambut

- Publisher

Senin, 31 Mei 2021 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Walhi Kalbar

i

Dokumen Walhi Kalbar

PONTIANAK, KALBAR SATU – Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar), ada skitar 12 konsesi pada delapan kawasan hidrologis gambut (HKG) di Kabupaten Ketapang tidak patuh melakukan pemulihan kerusakan gambut.

Catatan Walwi Kalbat tersebut dari hasil pemantauan Walhi Kalbar terhadap tingkat kepatuhan pemulihan ekosistem gambut dengan mendatangi 511 titik.

“Pada 12 konsesi pemegang IUPHH-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam-red),” kata Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam di Ketapang, Senin 31 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dan IUPHHK-HTI (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri-red). Serta izin usaha perkebunan yang berada di delapan KHG prioritas di Ketapang dengan memantau areal bekas terbakar.

Berita Kalbar Lainnya: Empat Orang Anak Perkosa Gadis 18 Tahun di Ketapang

“Kemudian tutupan hutan dan infrastruktur pembahasan menemukan bahwa upaya pemulihan gambut masih rendah atau tidak maksimal dilakukan,” ujarnya.

Berita Kalbar Lainnya: Tingkatkan Sinergisitas Pemkab Kubu Raya dengan TNI-Polri, Sujiwo Ajak Tanam Pohon

Ia menegaskan padahal berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Gambut. Penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib melakukan pemulihan fungsi gambut.

Berita Kalbar Lainnya: GMNI Kritik kenaikan Parkir di Kota Pontianak, Ini Alasannya

“Peraturan Pemerintah 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Pada pasal 30 juga menegaskan hal serupa bahwa penanggung jawab usaha atau kegiatan harus melakukan pemulihan ekosistem gambut di tempatnya,” katanya.

Berita Kalbar Lainnya: KAYONG UTARA, BRG adakan Lokdes II di Desa Dusun Besar

Sebelumnya, Direktur Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Kalbar, Anton P Widjaya mendesak Pemprov Kalbar menindak perusahaan tambang yang diduga melakukan pembalakan hutan secara liar di Kalbar.

Berita Kalbar Lainnya: Mewakili Pemkot, Hasyim Hadrawi Hadiri Rapim DPC GMNI Pontianak

“Saya meminta Gubernur Kalbar agar mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.

Berita Kalbar Lainnya: Kabupaten Kapuas Hulu dapat kuota CPNS dan PPPK 2.479 tahun 2021

Berita Kalbar Lainnya: BKPSDM Kota Singkawang Tunggu Instruksi BKN untuk Pendaftaran CPNS 2021

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Yusran Anizam Ingatkan Kades dan Ketua BPD Kubu Raya Cegah Praktik Pungli
Bupati Sujiwo Berencana Gelar Retret Untuk 123 Kades di Kubu Raya
Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pontianak Pastikan Stok Daging Aman
Bupati Sujiwo: Retret Pejabat Kubu Raya Perkuat Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat
75 Pejabat Eselon III Kubu Raya Ikuti Retret di Kampus IPDN Kalbar
Jelang Idul Adha, Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah
Pria di Kubu Raya Diciduk Polisi Membuang Sabu
Pemkab Kubu Raya Serahkan Bantuan CSR Bank Kalbar untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Sekda Yusran Anizam Ingatkan Kades dan Ketua BPD Kubu Raya Cegah Praktik Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 19:37 WIB

Bupati Sujiwo Berencana Gelar Retret Untuk 123 Kades di Kubu Raya

Senin, 19 Mei 2025 - 18:38 WIB

Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pontianak Pastikan Stok Daging Aman

Senin, 19 Mei 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sujiwo: Retret Pejabat Kubu Raya Perkuat Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WIB

75 Pejabat Eselon III Kubu Raya Ikuti Retret di Kampus IPDN Kalbar

Berita Terbaru