KALBARSATU.ID — Empat (4) remaja putri dan dua (2) remaja pria diamankan petugas gabungan dari pihak kepolisian bersama KPPAD Kalbar. Keenam Remaja itu diamankan lantaran terlibat kasus prostitusi online di Kota Pontianak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua, yang merasa heran karena sang putri tak pulang berhari-hari.
Mirisnya, ketika mereka diamankan, 4 remaja putri itu kedapatan sedang menjajakan diri melalui media sosial di salah satu hotel di Pusat Kota Pontianak, Kamis 3 Desember 2020.
Lebih miris lagi ke 4 Remaja itu masih dibawah umur. Adapun mereka yang diamankan yakni berinisial N (17), S (16), E (17) dan D (16).
Petugas juga mengamankan 2 remaja pria yang juga masih dibawah umur yaitu A (16) dan S (16). Keduanya juga diduga positif menggunakan narkoba.
Komisioener KPPAD Kalbar Divisi Data informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Alik R Rosyad menceritakan awal mula kronologi kasus ini bisa terungkap.
Dia menyebutkan beberapa waktu yang lalu pihaknya menerima pengaduan, bahwa ada warga yang melaporkan anak gadisnya tidak pulang selama beberapa hari.
“Kemudian berdasarkan laporan tersebut, kami mendalami dan menginvestigasi, kemarin (kamis 3 Desember 2020) sekira pukul 13.00 WIB,” katanya, Jumat 4 Desember 2020.
Setelah itu, KPPAD Kalbar bersama Polsek Pontianak Selatan, mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka.
Kata dia, Kita mendapati anak tersebut bersama sejumlah anak lainnya, dengan total 4 perempuan dan 2 laki-laki di sebuah hotel di pusat Kota di Pontianak.
“Setelah diperiksa, para gadis remaja mengakui bahwa terlibat dan terjerat prostitusi online. Saat ini, seluruh gadis remaja yang terlibat prostitusi online sudah berada di shelter KPPAD Kalbar,” terangnya.
Sementara 2 remaja laki-laki lainnya yang teridentifikasi menggunakan narkoba sudah diserahkan ke tempat rehabilitasi.
Kemudian dikatakannya, bahwa remaja putri ini akan dibina dalam beberapa waktu ke depan.
“Pihak keluarga sudah kita panggil dan informasikan terkait hal ini,” ujar Alik.
Walaupun para remaja putri itu mengakui terlibat prostitusi online, namun akan fokus terhadap proses pembinaan.
“Hal ini dikarenakan belum ditemukannya bukti-bukti yang mengarah ke unsur tindak pidana,” tuturnya.
Kata dia, apakah nanti dalam pengembangannya terdapat pihak – pihak dewasa yang terlibat tindak pidana, tentu ini memerlukan pendalaman. Sebab yang temui waktu pengungkapan.
“Mereka murni menggunakan aplikasi pertemanan di media sosial, dan belum kita temukan pihak ketiga yang menjajakan mereka,” ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa untuk tarifnya dari 400 ribu hingga 800 ribu, lanjut dia, dan kami akan mengidentifikasi orang-orang dewasa yang sudah menggunakan jasa mereka.
Dikatakan Alik bahwa ke empat gadis remaja yang.l.amankan pihaknya kemarin menambah panjang daftar anak-anak yang terlibat dalam prostitusi online.
Dari data yang ada, 2 gadis remaja yang diamankan kemarin, beberapa waktu lalu pernah diamankan petugas kepolisian terkait kasus yang sama.
Sepanjang 2020, KPPAD Kalbar telah menangani sebanyak 360 kasus yang melibatkan anak. Jumlah ini meningkat jauh dibandingkan 2019 yang berkisar 150 kasus.
Dari total kasus tersebut, 27 kasus di antaranya yakni berhubungan dengan Trafficking dan Eksploitasi Anak.
Atas kasus itu, pihaknya mengaku sangat prihatin. Karenanya, diharapkan kepada para orang tua dan keluarga dapat proaktif untuk mengembalikan anak-anak ini ke pola asuh yang sebenarnya. (*)