KALBARSATU.ID — Seorang anak berusia 9 Tahun menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berinisial D (27) yang tidak lain adalah paman kandung nya di rumah orang tua korban di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak Jumat 8 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Landak, IPTU Sugiyono mengatakan korban yang menjadi korban pemerkosaan masih berstatus pelajar dan aksi bejat pelaku di lakukan pada saat tidak ada seorang pun di rumah selain korban yang pada saat itu sedang tidur.
“Pelaku memperkosa korban sebanyak 1 (satu) kali pada saat korban sedang tidur dengan cara pelaku membuka paksa pakaian korban dan karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan,” Ucap Sugiyono
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sugiyono menjelaskan awal mengetahui terjadinya pemerkosaan tersebut pada saat ibu korban pulang ke rumah melihat anak nya sedang menangis dan saat di tanya mengatakan bahwa telah di perkosa oleh pamannya sendiri, mendengar cerita tersebut Ibu korban bersama korban langsung melapor ke Polsek Mandor.
“Yang mengetahui pertama kejadian tersebut adalah ibu kandung korban yang pada saat pulang kerumah meliahat anak nya menangis setelah di tanya diperkosa oleh (D) yang tidak lain adalah paman korban” ungkap Sugiyono.
Sugiyono menuturkan usai mendapatkan laporan tersebut personil Polsek Mandor melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu berada di rumah keluarga korban yang tidak jauh dari rumah korban.
Sugiyono menerangkan saat di mintai keterangan oleh penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan pada saat melakukannya pelaku mengatakan khilaf.
“Ya, pada saat setelah mendapat kan laporan personil Polsek Mandor langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat di mintai keterangan pelaku mengatakan khilaf” jelas Sugiyono
Sugiyono menambahkan saat ini pelaku kami kenakan Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan untuk penanganan nya pun di tangani oleh unit PPA Polres Landak
“Pelaku akan kami jerat sesuai dengan perbuatan nya yaitu Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang,” Terang Sugiyono
“dan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) selain itu proses penanganan selanjutnya akan di lakukan di Polres Landak dikarenakan selain di Polsek Mandor tidak ada Polisi Wanita (Polwan) untuk memeriksa korban untuk unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ada nya di tingkat Polres,” tambah Sugiyono.##