Daerah

Anak Berumur 13 Tahun Dicabuli dua Orang Pria di Kab Sambas

×

Anak Berumur 13 Tahun Dicabuli dua Orang Pria di Kab Sambas

Sebarkan artikel ini
Anak Berumur 13 Tahun Dicabuli dua Orang Pria di Kab Sambas
Ilustrasi/Anak Berumur 13 Tahun Dicabuli dua Orang Pria di Kab Sambas

KALBARSATU.ID – Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Sambas Dicabuli oleh dua orang pria di Warung Kopi. Dugaan pencabulan terjadi pada Rabu 6 Januari 2021 sekiranya pukul 13.00 Wib dan 17.00 Wib.

Kedua orang tersebut berinisial LBC (58) dan CJS alias LT (33), mereka merupakan warga Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis 7 Januari 2021.

Saat ini kasus tersebut ditangani Jajaran Kepolisian Kecamatan (Polsek) Selakau Polres Sambas. Dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di warung kopi yang juga kediaman orang tua korban di Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau.

Kapolsek Selakau, AKP Elvis Satria Efdi membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan warga terkait dugaan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini, sudah ditindaklanjuti dengan penahanan dua orang yang dilaporkan,” ujar Kapolsek Selakau, AKP Elvis Jumat 8 Januari 2021.

“Keduanya sudah diamankan pihak kepolisian setelah menindaklanjuti laporan, kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi,” tambahnya.

Korban anak berumur berusia 13 tahun yang merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Sambas.

“Laporan disampaikan ibu kandung korban. Disampaikan kepada petugas kepolisian, jika anaknya dicabuli oleh dua orang di sebuah warung kopi sekaligus tempat tinggal orang tua korban,” ungkap Elvis.

Berdasarkan pengakuan ibu kandungnya, anaknya ini dicabuli dua orang di hari yang sama namun berbeda waktu.

“Pertama terjadi sekitar pukul 13.00 Wib, dimana pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh lantas pergi. Kemudian, sekitar pukul 17.00 Wib. Pelaku kedua datang ke warung kopi tersebut. Dihari yang sama dan di jam berbeda, pelaku datang,” katanya.

Awalnya, terang dia, pelaku kedua meminta tolong korban untuk mengecatkan kukunya, tetapi selanjutnya korban ini diperlakukan juga tak senonoh.

Setelah itu, pelaku juga sempat memberitahu korban agar apa yang terjadi tak disampaikan ke orang lain.

“Pelaku ini mengatakan ke korban agar kejadian tersebut jangan diberitahukan kepada orang tua korban,” terangnya.

Mengetahui peristiwa itu, orang tua korban tak terima. Kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“kedua pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Selakau dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” katanya

Selanjutnya pelaku diperiksa oleh pihak kepolisian. Saat ini, keduanya diancam melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti. Seperti kaos yang dikenakan korban, celana pendek, celana dalam, BH.

Pihak kepolisian kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara yakni di warung kopi, memeriksa sejumlah saksi serta melakukan permintaan visum et repertum terhadap korban.##