Anwar Sebut Ketua DPRD Mempawah tidak Memahami Aturan UU

- Editor

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau  DPRD Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) menyegel ruang rapat dan ruang pimpinan dewan, Kamis 21 Januari 2021.

i

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) menyegel ruang rapat dan ruang pimpinan dewan, Kamis 21 Januari 2021.

KALBARSATU.ID – Baru-baru ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) tampak berseteru dengan Pimpinan DPRD Mempawah. Bahkan anggota DPRD, Anwar menyebut Ketua DPRD Mempawah tidak memahami aturan dan ketentuan yang termuat dalam tata tertib dan Undang -undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Perseteruan itu terlihat ketika sejumlah anggota DPR Mempawah menyegel ruang rapat dan ruang pimpinan dewan, Kamis 21 Januari 2021.

Kabarnya, penyegelan ini soal mosi tidak percaya anggota terhadap pimpinan dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami kesal dengan sikap pimpinan, khususnya Ketua DPRD Mempawah yang lamban dalam membuat keputusan dan tak jelas dalam menerapkan aturan,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Mempawah, H Anwar.

Selain itu, Anwar juga menuding Ketua DPRD Mempawah, Ria Mulyadi, tidak memahami aturan dan ketentuan yang termuat dalam tata tertib dan Undang -undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Kata dia, terdapat ketentuan di dalam aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kami segel dua ruangan rapat dan tiga ruangan pimpinan DPRD Mempawah. Ini bentuk mosi tidak percaya kami terhadap pimpinan terhadap kinerjanya memimpin lembaga ini,” ujar Anwar.

Ia pun menilai, selama ini, unsur pimpinan tidak menjalankan fungsi legislatif tapi malah seperti eksekutif.

Padahal, sebut dia, pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial, artinya jika ketua DPRD paham, maka akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan lain.

“Setidaknya, minta masukan dari sekretaris dewan sebagai penanggung jawab kelembagaan di dewan,” ucap Anwar.

Para pimpinan dewan, menurut dia, menganggap para anggota ini bawahannya. Padahal, anggota dan ketua memiliki hak dan kedudukan yang sama. Hanya bedanya, pimpinan diberi kepercayaan jabatan berdasarkan undang-undang.

“Sifat kolektif kolegial itu tidak ada. Jangan dianggap kami bisa diperlakukan seperti anak buah. Setiap keputusan harus ditetapkan bersama, secara kelembagaan, bukan diputuskan sendiri,” kesal Anwar.

Tidak hanya itu, menurutnya kinerja kelembagaan juga masih rendah. Bahkan, hingga pekan keempat Januari 2021, DPRD Mempawah belum menyusun dan menetapkan program kerja.

Padahal, tuturnya, setiap anggota memiliki tanggung jawab terhadap konstituen, termasuk program kerja yang berkaitan dengan raperda dan rapat-rapat.

“Padahal amanat undang-undang, pekan pertama setiap awal tahun, DPRD harus menyusun program kerja tahunan,” tutup Anwar.#

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru