KALBARSATU.ID – Baru-baru ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) tampak berseteru dengan Pimpinan DPRD Mempawah. Bahkan anggota DPRD, Anwar menyebut Ketua DPRD Mempawah tidak memahami aturan dan ketentuan yang termuat dalam tata tertib dan Undang -undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
Perseteruan itu terlihat ketika sejumlah anggota DPR Mempawah menyegel ruang rapat dan ruang pimpinan dewan, Kamis 21 Januari 2021.
Kabarnya, penyegelan ini soal mosi tidak percaya anggota terhadap pimpinan dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami kesal dengan sikap pimpinan, khususnya Ketua DPRD Mempawah yang lamban dalam membuat keputusan dan tak jelas dalam menerapkan aturan,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Mempawah, H Anwar.
Selain itu, Anwar juga menuding Ketua DPRD Mempawah, Ria Mulyadi, tidak memahami aturan dan ketentuan yang termuat dalam tata tertib dan Undang -undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
Kata dia, terdapat ketentuan di dalam aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kami segel dua ruangan rapat dan tiga ruangan pimpinan DPRD Mempawah. Ini bentuk mosi tidak percaya kami terhadap pimpinan terhadap kinerjanya memimpin lembaga ini,” ujar Anwar.
Ia pun menilai, selama ini, unsur pimpinan tidak menjalankan fungsi legislatif tapi malah seperti eksekutif.
Padahal, sebut dia, pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial, artinya jika ketua DPRD paham, maka akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan lain.
“Setidaknya, minta masukan dari sekretaris dewan sebagai penanggung jawab kelembagaan di dewan,” ucap Anwar.
Para pimpinan dewan, menurut dia, menganggap para anggota ini bawahannya. Padahal, anggota dan ketua memiliki hak dan kedudukan yang sama. Hanya bedanya, pimpinan diberi kepercayaan jabatan berdasarkan undang-undang.
“Sifat kolektif kolegial itu tidak ada. Jangan dianggap kami bisa diperlakukan seperti anak buah. Setiap keputusan harus ditetapkan bersama, secara kelembagaan, bukan diputuskan sendiri,” kesal Anwar.
Tidak hanya itu, menurutnya kinerja kelembagaan juga masih rendah. Bahkan, hingga pekan keempat Januari 2021, DPRD Mempawah belum menyusun dan menetapkan program kerja.
Padahal, tuturnya, setiap anggota memiliki tanggung jawab terhadap konstituen, termasuk program kerja yang berkaitan dengan raperda dan rapat-rapat.
“Padahal amanat undang-undang, pekan pertama setiap awal tahun, DPRD harus menyusun program kerja tahunan,” tutup Anwar.#