KALBARSATU.ID — Kini kasus wanita yang terjun dari lantai 4 Hotel Borneo Pontianak, masuk pada babak baru.
Babak baru yakni Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol Pamong Praja (PP) berikan sanksi denda paksa kepada pelaku dan pihak hotel.
Kasat Pol PP kota Pontianak Syarifah Adriana menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada pihak Hotel dan pelaku prostitusi.
“Soal peristiwa di hotel Borneo kemarin, untuk teman pria nya langsung kita berikan sanksi, yakni denda paksa,” sebut Kasat Pol PP Syarifah Adriana, Selasa 29 Desember 2020.
Ia menambahkan, pihak hotel juga dinyatakan bersalah, maka juga berikan sanksi denda paksa.
“Korban (si wanita), saat ini masih di rawat, maka teman prianya yang kita kena kan sanksi denda paksa Rp 500 ribu,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggar Perda Ketertiban Umum.
“Seperti yang saat ini dilakukan razia antisipasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak bawah umur,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku yang didapati (diamankan) berduaan di kamar hotel dan penginapan langsung diberikan sanksi , yakni denda paksa.
Berita sebelumnya, heboh seorang wanita berinisial YN terjun dari Lantai 4 Hotel Borneo Pontianak.
Kemudian kasus itu ditangani Satpol PP kota Pontianak yang awalnya kasus itu sempat di tangani Satreskrim Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyebutkan bahwa kasus itu saat ini ditangani Satpol PP kota Pontianak.
“Saat ini ditangani Satpol PP, karena akan jerat dengan Tipiring.” ujar Kasat Reskrim Rully pada Senin kemarin.
Sementara Korban aksi seorang wanita berstatuskan ibu rumah tangga (YN) yang terjun dari Lantai 4 Hotel Borneo Pontianak, saat ini sedang perawatan medis di RSU St Antonius Pontianak.##