KALBARSATU.ID — Perangkat Desa termasuk 8 Dusun se-Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya diberhentikan.
Amudi Syafarandi salah seorang perangkat desa yang diberhentikan mengatakan, hingga saat ini tidak ada surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dikeluarkan oleh kepala Desa.
“Hal itu terjadi pasca Pelantikan Kades baru pada Desember 2019,” ujarnya, Kamis 26 November 2020.
Dia mengatakan, pada 2019 telah dilantik kepala desa, Desa Batu Ampar, atas nama bapak Herry Prawiranto. Setelah dilantik tepatnya pada 31 Januari 2020 Sekretaris Desa, Abdul Gani dipanggil kepala desa terpilih di ruang kerjanya.
Pemanggilan Sekdes oleh Kepala Desa itu, kata dia, terkait dengan pemberhentian perangkat desa.
“Kades terpilih pada Januari 2020 memerintah kepada sekdes agar menyampaikan secara lisan kepada perangkat Desa termasuk 8 se-Desa Batu Ampar untuk diistirahatkan,” katanya.
“Kemudian Bapak Abdul Gani Sekretaris Desa menelpon menyampaikan bahwa kepala desa menyampaikan kepada beliau dengan sementara waktu tolong sampaikan kepada rekan-rekan (perangkat Desa) agar dapat istirahat dulu di rumah (Bahasa dari kepala desa),” tambahnya.
Namun pasca itu, kepala Desa tanpa melibatkan perangkat desa yang diistirahatkan melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Batu Ampar yang baru.
“Saat ini sudah ada dan bekerja perangkat Desa Batu Ampar yang baru. Artinya kami kan diberhentikan, tapi tidak terima SK Pemberhentian,” tandanya.
Berikut nama-nama perangkat Desa Bantu Ampar yang diberhentikan:
- And. Gani
- Amudi Syarandi
- Eko Winanda
- Budi Santoso
- Abdul Karim
- Yusmin
- Mohrodin
- Mokhtar
- Edy Sumiarto
- Tajimin
- Galih Wahyudi
- Zainal Abidin