KALBARSATU.ID – kepada warga Kota Pontianak, ingat! Jangan sembarangan berada di dalam satu kamar hotel atau penginapan jika bukan pasangan suami istri yang sah. Sebab ada sanksi yang diatur dalam Perda Kota Pontianak.
Sanksi yanng dimuat dalam perda itu yaitu bisa denda administrasi hingga penahanan kartu indetitas.
Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 11 tahun 2019 bertujuan melindungi warga Kota Pontianak.
Yakni terkait perlindungan sarana dan prasarana serta mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Pontianak yang tertib, tentram, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur.
Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 11 tahun 2019 mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Untuk mencegah terjadi prostitusi online, serta mewujudkan tata kehidupan yang baik bagi warga Kota Pontianak.
Maka jika didapati pasangan yang bukan resmi dan berlainan jenis berada dalam ruangan tertutup akan terjerat dengan sanksi dari Perda tersebut.
Berikut penjelasan Pada Perda no 11 tahun 2019 Kota Pontianak:
Pasal 36 ayat (1) (2) dan (3)
Setiap orang dilarang menjajakan cinta, bertingkah laku asusila atau melakukan perbuatan asusila di jalan umum, jalur hijau, lorong-lorong, taman atau tempat umum lainnya.
Setiap orang yang berlainan jenis dilarang berada didalam ruangan tertutup/rumah sewa, kamar kost, kamar penginapan, kamar guest house, kamar hotel dan sejenisnya tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Setiap orang/badan baik sengaja maupun tidak, dilarang memberikan kesempatan/menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Sanksinya berbunyi “Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)/orang,
Dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya”
Pada Pasal 37 Perda no 11 memuat sanksi bagi penyedia tempat, mulai dari menyegel hingga mencabut izin bangunan.
Pasal 37
Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penutupan bangunan atau rumah atau tempat yang digunakan untuk perbuatan asusila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah diharapkan implementasi terhadap penyelenggaraan ketertiban umum.
Dapat diterapkan secara optimal guna menciptakan ketentraman, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan.
Peraturan Daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat.
Guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat di Kota Pontianak yang lebih tentram, tertib, nyaman, bersih dan indah, yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.##