KALBARSATU.ID — Kapolres Kota Pontianak Kombespol Komarudin tinjau langsung pos pengaman di 9 titik yang tersebar di Kota Pontianak dalam operasi Lilin Kapuas 2020, Kamis 24 Desember 2020.
Peninjauan ini dalam rangka melihat kesiapan pengamanan di momen Natal dan menjelang tahun baru 2020-2021.
“Peninjauan ini untuk melihat kesiapan pos serta Anggota yang bertugas selama operasi lilin Kapuas di Masa Pandemi Covid 19,” sebut Kombespol Komarudin, Kamis 24 Desember 2020.
Peninjauan, lanjut dia, juga untuk memastikan pelaksaan malam Natal dan Tahun Baru di Kota Pontianak berjalan aman dan tertib.
“Sejumlah konsep pengamanan yang telah di siapkan, yaitu konsep preemtif, preventif dan penegakkan hukum,” katanya.
Kata dia, Pos yang tersedia akan di jaga selama 24 jam nonstop oleh personel, sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa langsung ke Pos – pos yang tersedia.
Kapolresta juga menegaskan kepada semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan acara perayaan di malam tahun baru yang dapat menimbulkan keramaian.
“Pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran nomor 460 tahun 2020,” jelasnya.
Larangan itu terdapat beberapa poin, sambung dia, pertama yang harus di patuhi oleh Masyarakat Kota Pontianak, yaitu melarang setiap pihak melakukan kegiatan Pesta di malam pergantian tahun, baik di hotel, restoran, cafe atau pun di rumah.
Kedua, masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api, karena ini dapat menimbulkan kerumunan, yang akan sangat rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Ketiga, masyarakat dilarang untuk melakukan konvoi kendaraan. Kemudian, seluruh aktifitas masyarakat akan di batasi hingga pukul 23.00 WIB.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama – sama, bersatu mematuhi edaran tersebut agar kota Pontianak bisa segera terbebas dari Covid 19,” imbau Komarudin.
Untuk itu untuk yang melanggar larangan tersebut, Kapolresta Pontianak akan memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.
“Setiap pelanggaran akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Disebutkannya bila terjadi kerumunan, akan diproses sesuai dengan undang – undang kekarantinaan, dan undang – undang hukum pidana.
“Barang siapa yang tak mengindahkan himbauan atau perintah dari undang – undang itu, maka akan ada sanksi hukumnya, dan ini berlaku bagi siapa saja,” terangnya.##