Bila Buat Kerumunan di Malam Tahun Baru, Polresta Pontianak: Ada Sanksi Hukumnya

- Editor

Jumat, 25 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilstrasi

i

Ilstrasi

KALBARSATU.ID — Kapolres Kota Pontianak Kombespol Komarudin tinjau langsung pos pengaman di 9 titik yang tersebar di Kota Pontianak dalam operasi Lilin Kapuas 2020, Kamis 24 Desember 2020.

Peninjauan ini dalam rangka melihat kesiapan pengamanan di momen Natal dan menjelang tahun baru 2020-2021.

“Peninjauan ini untuk melihat kesiapan pos serta Anggota yang bertugas selama operasi lilin Kapuas di Masa Pandemi Covid 19,” sebut Kombespol Komarudin, Kamis 24 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peninjauan, lanjut dia, juga untuk memastikan pelaksaan malam Natal dan Tahun Baru di Kota Pontianak berjalan aman dan tertib.

“Sejumlah konsep pengamanan yang telah di siapkan, yaitu konsep preemtif, preventif dan penegakkan hukum,” katanya.

Kata dia, Pos yang tersedia akan di jaga selama 24 jam nonstop oleh personel, sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa langsung ke Pos – pos yang tersedia.

Kapolresta juga menegaskan kepada semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan acara perayaan di malam tahun baru yang dapat menimbulkan keramaian.

“Pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran nomor 460 tahun 2020,” jelasnya.

Larangan itu terdapat beberapa poin, sambung dia, pertama yang harus di patuhi oleh Masyarakat Kota Pontianak, yaitu melarang setiap pihak melakukan kegiatan Pesta di malam pergantian tahun, baik di hotel, restoran, cafe atau pun di rumah.

Kedua, masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api, karena ini dapat menimbulkan kerumunan, yang akan sangat rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Ketiga, masyarakat dilarang untuk melakukan konvoi kendaraan. Kemudian, seluruh aktifitas masyarakat akan di batasi hingga pukul 23.00 WIB.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama – sama, bersatu mematuhi edaran tersebut agar kota Pontianak bisa segera terbebas dari Covid 19,” imbau Komarudin.

Untuk itu untuk yang melanggar larangan tersebut, Kapolresta Pontianak akan memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.

“Setiap pelanggaran akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Disebutkannya bila terjadi kerumunan, akan diproses sesuai dengan undang – undang kekarantinaan, dan undang – undang hukum pidana.

“Barang siapa yang tak mengindahkan himbauan atau perintah dari undang – undang itu, maka akan ada sanksi hukumnya, dan ini berlaku bagi siapa saja,” terangnya.##

Berita Terkait

Abdul Haris KPU Kota Pontianak Sebut Pilkada 2024 Sejarah Baru
Daftar Nama DPRD Sanggau Terpilih di Pemilu 2024, Lengkap Perolehan Suara
Resmi Dilantik 9 September, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Ketapang
Inilah Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas dengan Perolehan Suara
Berikut Nama Anggota DPRD Kota Singkawang Terpilih di Pemilu 2024
Inilah Data Nama dan Perolehan Suara DPRD Kabupaten Landak, PDIP Menang Telak
Pelantikan DPRD Mempawah 17 September, Berikut Daftar Nama dan Perolehan Suara
Daftar Nama Anggota DPRD Kubu Raya 2024 2029, Akan Dilantik Bulan September
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 13:08 WIB

Abdul Haris KPU Kota Pontianak Sebut Pilkada 2024 Sejarah Baru

Minggu, 15 September 2024 - 14:39 WIB

Daftar Nama DPRD Sanggau Terpilih di Pemilu 2024, Lengkap Perolehan Suara

Minggu, 15 September 2024 - 01:56 WIB

Resmi Dilantik 9 September, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Ketapang

Rabu, 11 September 2024 - 14:59 WIB

Inilah Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas dengan Perolehan Suara

Selasa, 10 September 2024 - 20:46 WIB

Berikut Nama Anggota DPRD Kota Singkawang Terpilih di Pemilu 2024

Berita Terbaru