Daerah

Cornelis Ingatkan BPN Terkait Terbitkan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

Cornelis Ingatkan BPN Terkait Terbitkan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL
Cornelis Ingatkan BPN Terkait Terbitkan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

KALBARSATU, KAPUAS HULU – Anggota Komisi II DPR, Cornelis, mengingatkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Karena menurutnya, bisa saja tanah tersebut masuk dalam kawasan lindung. “Urusan tanah itu sebenarnya cukup sulit, karena terbentur kawasan baik itu hutan lindung maupun kawasan lindung lainnya, jadi BPN mesti berhati-hati,” kata dia, saat menghadiri sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN, di Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu 6 Juli 2022.

Dia menyebutkan, sedikitnya lebih 60 persen tanah di Kalimantan Barat itu masuk dalam kawasan, terutama di wilayah Kapuas Hulu, sehingga untuk penerbitan sertifikat tanah masyarakat terbentur dengan kawasan.

Mantap orang honor satu di Kalbar itu mengatakan, pekerjaan BPN cukup berat, tapi program PTSL sudah berjalan cukup baik dan sangat membantu masyarakat. Jika ada lahan atau tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan, kepala desa, camat mau pun bupati segera mengusulkan agar keluar dari kawasan sehingga bisa diterbitkan sertifikat.

Baca juga: Mengerikan! 35 Warga Kapuas Hulu Tertular HIV-AIDS, Putussibau Rawan
Baca juga: Masyarakat Kapuas Hulu Pesta Panen, Gawai Sebagai Warisan Leluhur Dayak

“Tapi saya melihat PTSL sudah berjalan secara baik, meskipun urusan tanah agak sulit, terima kasih untuk BPN dengan ada PTSL membantu masyarakat,” kata dia.

Dirinya juga mengimbau supaya masyarakat bersabar dalam menunggu proses penerbitan sertifikat, termasuk usulan keluar dari kawasan, karena memakan waktu.

Selain itu ia juga beresan kepada masyarakat, agar menjaga sertifikat tanah dan mengelola tanah dengan baik. Sebab perlu disyukuri pemerintah telah memberikan secara cuma-cuma sertifikat yang merupakan hak kepemilikan masyarakat itu sendiri.

“Sudah ada sertifikat begitu jangan dijual, jangan sampai akhirnya masyarakat tidak punya tanah, sertifikat tanah itu bisa diwariskan kepada anak-anak cucu,” kata dia.

Baca juga: Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu Resmi Ditahan
Baca juga: Belasan Warga Kapuas Hulu terinfeksi COVID-19

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version