Dapati 11 Pasangan Tak Sah di Hotel Pontianak dalam Razia Prostitusi

- Editor

Sabtu, 26 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan memantau razia prostitusi anak di sejumlah hotel berbintang di Pontianak, Jumat 25 Desember 2020 malam.

i

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan memantau razia prostitusi anak di sejumlah hotel berbintang di Pontianak, Jumat 25 Desember 2020 malam.

KALBARSATU.ID – Sedikitnya terdapat 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan terjaring razia di hotel Pontianak.

Razia itu dilakukan di sejumlah hotel berbintang yang diduga menjadi lokasi prostitusi anak di bawah umur, Jumat 25 Desember malam.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memantau langsung razia yang dilakukan di sejumlah hotel berbintang diduga menjadi menjadi lokasi Prostitusi anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menjaring sebanyak 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Tapi tidak ada anak di bawah umur,” kata Bahasan.

Kata Bahasan Razia itu tersebut akan rutin dilakukan, bukan hanya di hotel berbintang namun juga sejumlah penginapan.

“Prostitusi melibatkan anak di Pontianak sudah mengkhawatirkan sehingga pemerintah melakukan sidak,” sebutnya. 

Ia menegaskan untuk hotel yang kedapatan memfasilitasi pelaku prostitusi anak akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.  

“Hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat (hotel) itu,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Pontianak Syarifah Adriana menyebut bahwa terdapat 4 hotel berbintang yang menjadi sasaran.

“Dari empat hotel itu terjaring sebelas pasangan yang bukan suami-istri,” ujarnya.

Dirinya mengatakan akan ada sanksi tegas kepada pengelola hotel, apalagi yang sudah berulang-ulang kedapatan menerima tamu pelaku prostitusi.

Ia menambahkan, mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha.##

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru