Daerah

Diduga Diberhentikan Kades, PTUN Kabulkan Gugatan Soal 5 Perangkat Desa Kuala Dua

1
Diduga Diberhentikan Kades, PTUN Kabulkan Gugatan Soal 5 Perangkat Desa Kuala DuaDiduga Diberhentikan Kades, PTUN Kabulkan Gugatan Soal 5 Perangkat Desa Kuala Dua
Sekretaris Desa yang diberhentikan sepihak Yanto Hasyana

KUBU RAYA, KALBAR SATU – Lima perangkat  desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

Layangan gugatan itu lantaran Lima perangkat Desa diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Kuala Dua Kubu Raya pada Januari 2020 lalu.

Advertiser
Banner Ads

Kelima perangkat desa diantaranya Sekretaris Desa, dan empat Kepala Dusun setempat, yang diberhentikan sepihak sesuai SK Kepala Desa, dengan pengangkatan baru namun tidak sesuai prosedur dan tanpa alasan yang tepat.

Berdasarkan Pemendagri nomor 67 Tahun 2017 perangkat desa diberhentikan karena 3 sebab yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan melanggar fungsi dan wewenang namun hal ketentuan tersebut tidak terbukti kepada 5 perangkat desa ini.

Atas dasar itu, lima perangkat desa tersebut langsung melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Dan gugatan yang dilayangkan tersebut dikabulkan oleh PTUN Pontianak pada Agustus 2020.

“Sejak dilantiknya Kepala Desa pada Desember 2019 banyak terjadi pemberhentian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur.

“Pemberhentian dan pengangkatan ini bertentangan dengan aturan tersebut sehingga kami semua melayangkan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) Pontianak,” kata Sekretaris Desa yang diberhentikan sepihak Yanto Hasyana, pada Senin 5 April 2021.

Karena alasan itu, PTUN Pontianak mengabulkan gugatan yang dilayangkan karena Kepala Desa dinilai melanggar undang-undang Permendagri dan memerintahkan Kepala Desa Kuala Dua untuk kembali merehabilitasi hak dan kedudukan Sekdes lama ke posisi semula, karena SK tersebut tidak berkekuatan hukum.

“Walaupun kami sudah memenangkan di PTUN, Kepala Desa yang tidak terima atas keputusan PTUN Pontianak kembali mengajukan banding di PTUN Jakarta.”

“Namun ternyata dari sidang PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Kepala Desa karena PTUN Jakarta mengacu pada putusan PTUN Pontianak,” tambahnya.

Namun sayangnya, hingga saat ini, meski sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, lima perangkat desa tersebut masih belum dikembalikan ke jabatan semula.

“Ini kami pertanyakan, kami sudah berkekuatan hukum tetap atau ikrah, tapi kami belum dikembalikan, sebenarnya ada apa ini? Jika hal ini terus dibiarkan maka akan terjadi gejolak di tingkat Desa,” tuturnya. #

Exit mobile version