PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menyatakan tarif parkir yang berlaku sekarang masih tarif lama.
Pihaknya, belum memberlakukan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 masih melanda.
“Menyikapi situasi saat ini, maka tarif parkir masih berlaku tarif yang lama,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, untuk tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp1000, kendaraan roda empat atau mobil Rp2000 dan truk sebesar Rp3000.
Dirinya mengimbau para juru parkir untuk tidak memungut tarif parkir di luar ketentuan tersebut.
“Kami tegaskan kembali bahwa tarif parkir masih tetap seperti yang sudah berlaku sebelumnya,” tutup Utin.
Tarif Parkir Mahal
Sebelumnya, inisial H salah satu pengguna mobil – jasa parkir di kawasan jalan Gajahmada Kota Pontianak merasa dipalak dengan biaya parkir yang mahal.
Karena merasa dipalak, ia menuliskan kekesalannya melalui pesan singkat di media sosial; “tarif parkir mahal” kepada Tim Enggang Resta Pontianak.
Setelah mendapat laporan itu, Tim Enggang Resta Pontianak langsung mendatangi tempat yang diduga tarif parkirnya melebihi dari harga normal parkir di Kota Pontianak, Senin 25 Januari 2021.
Bermula dari laporan itu, Tim Enggang mendatangi lokasi dan menghampiri oknum petugas parkir yang dimaksud oleh pelapor.
Kemudian tim Enggang pun melakukan dialog dengan oknum yang diduga menaikan tarif parkir melebihi daripada tarif parkir normal.
Enggang Resta mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum juru parkir tersebut, dapat merugikan masyarakat. Karena tarif parkir sudah diatur melalui peraturan Pemerintah Kota Pontianak.*