Daerah

Divonis Dua Tahun Tersangka Perdagangan 20 Kg Trenggiling di Pontianak

Kasus Pontianak
Divonis Dua Tahun Tersangka Perdagangan 20 Kg Trenggiling di Pontianak.

KALBAR SATU, PONTIANAK – Dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling berinisial FAP dan MR divonis hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan dan dua tahun empat bulan.

Sidang vonis kedua terdakwa digelar dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Joko Waluyo di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (19/10/2023).

“Menyatakan terdakwa Febi Anggar Prasetyo dan Muhammad Romli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” katanya saat membacakan vonis.

Majelis Hakim, lanjut Joko, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap FAP selama satu tahun 1sepuluh bulan dan terhadap MR pidana penjara selama dua tahun empa bulan.

“Kedua terdakwa juga dibebani pidana denda masing-masing Rp43 juta atau diganti kurungan tiga bulan penjara,” ungkapnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kedua tersangka tetap berada dalam tahanan.

Sebagaimana diketahui, vonis Majelis Hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui sebelumnya, terdakwa FAP dituntut penjara dua tahun dan MR selama 2,5 tahun.

JPU Eka Hermawan mengatakan, berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kamis ini sidang putusannya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari tiga orang berinisial FAP (31), MR (31) dan MND (47) ditangkap atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (07/06/2023) pukul 22.00 WIB.

Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.

Setelah diperiksa, tim mengangkat dua pelaku  berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam empat buah karung.

“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim menangkap pemilik dan penampung berinisial. Di rumah tersebut tim juga menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” tutup Rasio.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version