SINTANG, KALBARSATU.ID – Polres Sintang Kalbar, menangkap dua orang warga Sintang atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi.
Keduanya yakni pria berinisial STW dan perempuan berinisial EPP diamankan di Jln. MT. Haryono, Kelurahan Rawa Mambok, pada Senin siang.
Dari keduanya diamankan 10 tablet ekstasi sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin mengugkapkan tertangkap dua muda mudi ini.
Hal ini kata dia, berawal dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa STW sering membawa narkotika jenis ekstasi.
Pada hari Senin, sekitar Jam 14.00 Wib, bertempat di Lampu Merah Jalan Bhayangkara petugas mengamankan STW.
“Pada saat diintrogasi STW mengaku baru pulang dari rumah kontrakan EPP. Dia ini merupakan Target Operasi (TO),” kata Amansyurdin.
Petugas lalu bergerak ke rumah kontrakan EPP. Pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 tablet cap topeng warna merah.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya EPP,” ungkapnya.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Disankakan pasal 114 Ayat (1) Jo Padal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka yang laki-laki residivis kasus narkoba. Pernah menjalani hukuman di LP Sintang, sudah keluar berulah lagi,” kata Amansyurdin.#