SINTANG, KALBAR SATU – Seorang wanita, warga Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sintang yang diduga merupakan seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Karena perbuatannya FD (34) diamankan Satres Narkoba Polres Sintang pada Jumat lalu di sebuah rumah di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Dikatakan Kasatres Narkoba Polres Sintang, Aman penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan yang diduga narkoba di salah satu warung Dusun Tanah Putih, Desa Sepulut Kecamatan Sepauk.
“Mendapati laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi Narkoba, kami langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang mana dari hasil pantauan terakhir tim dapat dipastikan tersangka FD memang memiliki Narkotika jenis sabu dalam kepemilikannya,” kata Aman.•
Berita Kalbar Lainnya: PPKM Mikro: Mulai Senin 14 Juni 2021 Sejumlah Taman di Pontianak Tutup
Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Sintang langsung meluncur dan melakukan penggeledahan terhadap warung milik tersangka.
Dari hasi penggeledehan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastik kresek berwarna hitam yang berisikan tujuh klip plastik transparan berisikan kristal putih di duga narkotika jenis shabu yang sudah dikemas.
“Kurang lebih dari penangkapan ini didapati barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 5,98 gram yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik transparan sebanyak tujuh klip beserta barang bukti lain seperti pipa kaca, jarum shabu, tutup botol mineral, pipet plastik, tisu dan botol air.” jelasnya.
Tersangka bersama dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat afiliasi dengan sindikat peredearan narkotika lainnya.