KETAPANG, KALBAR SATU – Empat orang anak dibawah umur terlibat tindak pidana perkosaan terhadap gadis berinisial SEL (18) pada Selasa 25 Mei 2021.
Atas perbuatannya keempat orang anak tersebut diamankan pihak kepolisian. Mereka diamankan setelah korban melapor kejadian tersebut
Adapun keempat anak itu berinisial M (16), H (15), A (17) dan R (17). Mereka melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut di sebuah rumah di Jalan Mayjend Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya membenarkan kejadian tersebut. Ia menceritakan kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban.
Berita Kalbar Lainnya: Persiapan Evoting Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kubu Raya
Kata dia, pada Selasa 25 mei 2021 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi MR yang memang sudah mengenal korban, mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada korban untuk mengajak korban jalan jalan.
“Namun korban malah dibawa kerumah pelaku R di Jalan Mayjend Sutoyo yang mana sesampai di rumah pelaku R, korban sempat melakukan hubungan badan dengan saksi MR,” terang Primas, Jumat 28 Mei 2021.
Berita Kalbar Lainnya: TK Bhayangkari Ketapang Terbakar, Api Diduga Berasal dari Arus Pendek Listrik
Pelaku, usai selesai melakukan hubungan badan, lanjut Primas, saksi MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar.
Tak berselang lama keempat pelaku datang ke rumah tersebut dan melihat korban di dalam kamar tanpa busana.
Setelah itu, kedua pelaku yaitu H dan R masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban.
Sedangkan, pelaku A dan M hanya memegang serta meraba bagian tubuh korban.
“Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Ketapang,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang milik korban, satu helai baju kemeja warna hijau milik korban, sepasang dalaman milik korban, satu baju miniset milik korban, satu buah kasur dan satu buah bantal milik pelaku.
Atas perbuatannya, kepada kedua pelaku yaitu H dan R terancam dengan pasal 285 KUHP yaitu tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan kepada pelaku A dan M diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita ini telah terbit dengan judul Empat Orang Anak Perkosa Gadis 18 Tahun di Ketapang