KALBARSATU.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak vonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi PT. Jasindo, Senin (10/8/20). Diketahui sebelumnya tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.7 Miliyar.
Keempat terdakwa itu, yaitu thomas, mantan kepala cabang PT. Asuransi Jasindo Pontaianak, Danang Suroso, kepala divisi klaim asuransi Jasindo pusat, Ricky Tri Wahyudi selaku Direktur teknik dan luar negeri asuransi Jasindo pusat, dan Sudianto alias Aseng, sekaligus pemilik PT. Pelayaran Bintang arwana kapuas armada
“Dalam amar putusan Majelis Hakim mengungkapkan ke empat terdakwa tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” kata ketua majelis hakim.
Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Juliantoro menuntut masing-masing terdakwa agar dihukum dengan kurungan penjara selama satu tahun tujuh bulan dengan denda sebesar Rp100 juta rupiah.
Kendati demikian Ketua Majelis Hakim Riya Novita enggan banyak bicara saat diwawancara oleh sejumlah awak media.
“Semua sudah tertuang dalam pembacaan putusan,” kata Riya
Begitu juga dengan pengganti JPU, Syahrul yang juga enggan mengomentari pertanyaan awak media.
“Sebagai jaksa pengganti saya laporkan ke pimpinan apakah nanti kasasi atau tidak atas putusan ini,” kata jaksa pengganti Julintoro.
Ridho selaku penasehat hukum terdakwa Sudianto/Aseng mengatakan merasa putusan ini bermanfaat memliki kepastian hukum.
“Tentunya majelis hakim dalam memutuskan perkara kasus korupsi PT Jasindo sesuai fakta persidangan dan bukti-bukti,” ujarnya
Komisi Yudisial, Budi menilai dari awal proses persidangan berjalan lancar dan tidak ada hambatan, walaupun beberapa kali ada penundaan.
“Nah ini sudah diputuskan walaupun belum selesai. Tapi ini perkara split, artinya 1 dibebaskan yang lain juga ikut bebas begitu juga sebaliknya. Tidak bisa prediksi, diberikutnya apakah dihadapkan bersalah, akan tetapi dalam KUHP setiap bersalah Split yang lain akan mengikuti bersalah,”ujar Budi
Berkaitan perma No 1 Tahun 2020 yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mendorong /mensuport semua hakim teruma di Indonesia untuk tidak ragu lagi berkometmen dalam pemberantasan korupsi
Ia menilai hal itu memang summer, artinya meminta masyarakat apabila ada temuan indikasi oknum majelis hakim yang menangani perkara korupsi dalam tanda kutip bermain mata.
“Saya juga menantang untuk membuat surat resmi ke Komisi Yudisial dengan laporan sesuai dengan bukti tidak boleh berupa asumsi atau opini,” kata Budi
Dari sisi kometmen Majelis Hakim memang sesuai dengan harapan masyarakat, akan tetapi dalam persidangan putusan kasus korupsi Jasindo, hal ini penuh tanda tanya.
“Melihat dari awal bukti dan saksi-saksi dari JPU memang dihadirkan, akan tetapi majelis hakim mempunyai wewenang tersendiri dalam mengambil putusan dan memberi vonis kepada terdakwa, kasus ini belum final,” imbuhnya.
Dengan divonis bebas, Ia berharap JPU wajib kasasi karena masih ada kesempatan selama 14 hari. Tetapi jika JPU tidak melakukan kasasi, hal ini dipertanyakan oleh publik, apakah ada tekanan ataupun ada hal-hal yang tidak baik dalam penanganan perkara korupsi PT Jasindo.(Ltf)