PONTIANAK, KALBAR SATU – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan serapan APBD hingga akhir Oktober 2021 secara keseluruhan sudah mencapai 66,7 persen.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki anggaran besar seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) akan dievaluasi terkait kendala-kendala yang dihadapi OPD masing-masing.
“Memang yang masih terbilang kecil serapannya adalah belanja modal terutama berkaitan dengan konstruksi. Setelah kita cek, beberapa OPD itu baru terlihat serapan anggarannya lebih besar di awal dan pertengahan Desember 2021 nanti,” ujarnya di Ruang Pontive Center, Senin (22/11).
Menurutnya, pelaksana proyek umumnya mencairkan dananya di termin-termin terakhir.
Meskipun terkadang pekerjaan fisiknya sudah dikerjakan tetapi kendala serapan anggaran diantaranya keterlambatan administrasi pencairan dana proyek tersebut.
Baca Juga: Inilah APBD Kota Pontianak Tahun 2022 yang Disetujui DPRD
Belanja modal mengalami keterlambatan disebabkan, pertama adalah proses pengadaan barang dan jasanya atau pelelangannya harus melalui tahapan-tahapan.
Kedua aturan-aturan yang menyebabkan terkendala terutama pekerjaan-pekerjaan penunjukkan langsung yang harus melalui sistem yang telah ditentukan, misalnya perusahaan-perusahaan harus menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
“Semuanya sudah serba menggunakan aplikasi pada sistem pengadaan barang dan jasanya melalui LKPP dan LPSE,” ungkap Edi.
Mulai diterapkannya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) juga menjadi kendala dibandingkan dengan sebelumnya ketika masih menggunakan sistem manual.
Keterlambatan sempat terjadi dikarenakan kendala yang dihadapi dalam sistem itu. Sehingga dimungkinkan untuk tetap menggunakan sistem yang lama yang dimiliki Pemkot Pontianak.
Baca Juga: Kabar Gembira Warga Pontianak yang Resah Kemacetan, Lasarus: Pembangunan Duplikat Jembatan Kapuas Satu Tinggal Lelang
“Sekarang ini kita masih menginput sistem SIPD. Memang tujuan dibangunnya aplikasi SIPD ini dalam rangka transparansi, monitoring secara terpusat tetapi dalam prakteknya sistem yang dibuat itu juga ada kelemahannya,” sebutnya.
Edi memaparkan APBD Kota Pontianak sudah dialokasikan 8 persen oleh Kemendagri dari Dana Alokasi Umum untuk penanganan Covid-19. Dananya setara dengan Rp53 miliar.
Alokasi anggaran itu juga sudah diprogramkan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk pembayaran insentif nakes, operasional Rumah Karantina Rusunawa, vaksinasi dan sebagainya Akan tetapi dalam perjalanannya, pada bulan Agustus 2021 kasus Covid-19 di Kota Pontianak menurun.
“Tentu dengan kondisi demikian kita bisa menghemat, seperti Rusunawa Nipah Kuning yang sekarang tidak ada lagi pasien Covid-19 dirawat di sana sehingga bisa menghemat banyak dari pengeluaran operasionalnya,” terangnya.
Alokasi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 yang tidak terserap lantaran kian menurunnya kasus Covid-19 di Kota Pontianak akan masuk ke dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Baca Juga: Satu Anggota Polisi di Pontianak Dipecat, Kapolresta: Semoga Kejadian Ini Menjadi Terakhir
“Kita berharap kasus Covid-19 terus menurun sehingga SILPA ini bisa dimanfaatkan di tahun 2022 untuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang lebih bermanfaat untuk masyarakat,” jelas Edi.
Tahun 2021 ini, ia memperkirakan serapan anggaran hingga akhir tahun sekitar 95 persen ke atas.
Sebagaimana tahun sebelumnya yang mencapai 96 persen anggaran yang terserap. Tidak terserapnya anggaran hingga 100 persen disebabkan oleh beberapa hal.
“Diantaranya adanya penghematan pengeluaran, sisa dana lelang atau tender dan beberapa anggaran yang tidak terserap itu bisa terjadi karena pengawasan kita yang ketat,” pungkasnya. ##