KALBARSATU.ID – Fraksi PDIP DPRD Mempawah, Ahmadi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mempawah mengusulkan pemekaran Kelurahan Sungai Pinyuh.
Usulan itu disampaikannya dalam rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Mempawah Tahun 2020.
Pada Kamis (09/07/2020), Propemperda tersebut telah disepakati DPRD bersama Pemkab Mempawah pada sidang paripurna dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mempawah, Ahmadi, benarkan bahwa pihaknya telah mengusulkan Raperda Pemekaran Kelurahan Sungai Pinyuh dalam Propemperda tahun 2020.
“Kelurahan Sungai Pinyuh saat ini termasuk wilayah dengan kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Dengan luas wilayah 9,14 kilometer persegi atau 9,140 hektar saja, total penduduknya 22.012 jiwa atau 6.138 kepala keluarga di 6 RW dan 58 RT,” ujar Ahmadi seperti dikutip dari suara Kalbar.
Menurut Ahmadi, pemekaran Kelurahan Sungai Pinyuh sesungguhnya telah lama menjadi wacana di masyarakat.
“Dengan adanya raperda inisiatif DPRD ini, diharapkan dapat dilakukan persiapan untuk mengkaji, membentuk tim dan menyusun draft raperda agar pemekaran Kelurahan Sungai Pinyuh dapat terwujud,” katanya.
Ahmadi menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan kelurahan. Maka syarat yang harus dipenuhi untuk suatu wilayah, terutama di Kalimantan.
Agar dibentuk menjadi kelurahan baru adalah memiliki penduduk sebanyak 900 jiwa atau 180 kepala keluarga, serta memiliki luasan wilayah minimal 7 kilometer persegi.
“Sedangkan tujuan dimekarkannya Kelurahan Sungai Pinyuh adalah untuk mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, serta melaksanakan fungsi pemerintahan dengan baik, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” bebernya.
Legislator PDIP Dapil Sungai Pinyuh-Anjongan ini DPRD Mempawah berharap dukungan masyarakat agar upaya pemekaran Kelurahan Sungai Pinyuh ini dapat segera terwujud.(*)