KALBARSATU.ID – Gara-gara warisan SW (42) warga Kecamatan Pontianak Utara cekcok dengan sang adik angkat perempuannya. Sang adik pun akhirnya diserang dengan sebuah parang.
Akhirnya, sang adik (korban) berinisial JM alami luka pada bagian kepala dan harus menerima perawatan medis.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menuturkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 5 Januari 2020.
“Ketika itu pelaku dan korban bertemu di rumah pelaku di kelurahan Siantan Hilir, kecamatan Pontianak Utara, terlibat cekcok perihal pembagian warisan,” terang AKP Rully, Kamis 7 Januari 2021.
Pada saat perselisihan, lanjut dia, tersangka SW tak bisa menahan emosinya, lalu mengambil satu bilah parang.
“Kemudian pelaku mengayunkan parang itu dengan posisi terbalik ke arah kepala korban, sehingga korban mengalami luka pada kepala bagian belakang,” ungkapnya.
Karena peristiwa itu suami korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Utara.
“Setelah suaminya melopor, kemudian anggota Polsek Pontianak Utara mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka SW tanpa perlawanan,” katanya.
Tersangka dan barang bukti berupa satu bilah parang, tambah dia, telah diamankan petugas kepolisian di Polsek Pontianak Utara.
Sedangkan sang adik angkat (korban) masih menjalani perawatan di rumah sakit Kota Pontianak.##