Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Haji Tani, Pemilik Bisnis Rotan Ilegal Tangkapan DJBC Kalbagbar Masih Buron

2
×

Haji Tani, Pemilik Bisnis Rotan Ilegal Tangkapan DJBC Kalbagbar Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Haji Tani, Pemilik Bisnis Rotan Ilegal Tangkapan DJBC Kalbagbar Masih Buron
ILUSTRASI
Example 468x60

PONTIANAK, KALBAR SATU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) masih terus mengejar pelaku utama penyelundupan 100 ton rotan ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia pada pertengahan Maret 2021 lalu.

Hingga kini, status pelaku utama sekaligus pemilik rotan ilegal yang diketahui bernama Haji Astani alias Haji Tani itu masih buron.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar Ferdinan Ginting mengungkapkan bahwa pencarian terhadap Haji Tani ini telah dilakukan selama hampir lima bulan, sejak upaya penyelundupan digagalkan oleh pihaknya pada pertengahan Maret lalu.

Upaya pencarian tersebut, lanjut dia, sudah dilakukan hingga ke Kalimantan Tengah dan turut melibatkan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel).

“Terkait dengan penangkapan rotan yang lalu, kita sudah kerja sama dengan Kanwil (DJBC) Kalbagsel untuk menemukan pemilik rotan. Jadi informasi yang kita terima bernama Haji Astani. Sudah dicari sampai ke Sampit.”

“Terhadap pemilik ini, masih masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kanwil Kalbagbar dan Kalbagsel,” katanya saat diwawancarai di Kanwil DJBC Kalbagbar, Jalan Pak Kasih Pontianak, Senin (9/8/2021) sore.

Baca Juga: Status Pemilik Rotan Ilegal Tangkapan Kanwil DJBC Kalbagbar Masih Buron

Baca Juga: Polairud Kalbar Gagalkan Ekspor 100 Ton Rotan Ilegal

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Ekspor 100 Ton Rotan Ilegal di Kalimantan Barat

Ferdinan menuturkan, kendati pelaku utama hingga kini masih buron, tujuh orang yang terdiri dari satu nakhoda dan enam ABK yang ditangkap pada saat penggagalan penyelundupan itu telah ditetapkan statusnya. Nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam ABK berstatus saksi. Mereka juga sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.

“Karena sampai saat masih dalam pencarian, sementara proses penyidikan mau selesai, akhirnya penyidikan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Sampai saat ini sudah tiga kali sidang. ABK-nya hanya sebagai saksi, sedangkan nakhoda sebagai tersangka,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada 21 Maret 2021 lalu, Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia.

Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama itu digagalkan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat sekitar pukul 01.30 WIB.

Demikian Berita Terkait Haji Tani, Pemilik Bisnis Rotan Ilegal Tangkapan DJBC Kalbagbar Masih Buron

Example 300250
Example 120x600