PONTIANAK, KALBAR SATU – Saat ini untuk Harga tertinggi tandan buah segar (TBS) sawit di Kalbar untuk periode pertama Juni 2022 mencapai Rp2.733 per kilogram untuk umur 10- 20 tahun.
“Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalbar pada 15 Juni 2022, ditetapkan harga untuk periode I Juni 2022.”
“Harga tertinggi di umur 10- 20 tahun yakni Rp2.733 per kilogram. Untuk harga terendah di umur 3 tahun yakni Rp2.040,12 per kilogram. Sedangkan untuk harga CPO Rp12.237,82 per kilogram dan PKO Rp7.217,53 per kilogram,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar M Munsif di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Harga TBS Sawit di Kalbar Capai Rp3.345,10 per Kg
Baca juga: Marketplace Berani Membayar Uang 100 Juta Demi Uang Rp 1000 gambar kelapa sawit
Dijelaskan Munsif bahwa masih belum pulihnya harga TBS sawit diperkirakan dampak penyesuaian dari kebijakan pemerintah terhadap industri kelapa sawit di Tanah Air.
Lalu, naik dan turunnya harga TBS sawit juga sangat dipengaruhi oleh Indeks K dan terutama harga kontrak CPO yang menjadi acuan dan rumus perhitungan.
“Secara garis besar penurunan harga saat ini tidak terlepas dari penyesuaian kebijakan dari larangan ekspor dan kembali dibuka keran ekspor tersebut,” jelas dia.
Dirinya juga berharap pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalbar juga untuk mengikuti kementerian agar mengutamakan percepatan serapan TBS sawit milik pekebun yang dalam satu bulan sebelumnya tersendat dan harga juga masih tidak sesuai harapan.
Baca juga: DPC GMNI Ketapang Kecam Tindak Kekerasan Aparat Kepada Petani yang Terjadi di Kebun Sawit
“Kami meminta PKS memberikan akses sebesar-besarnya menampung dan membeli harga TBS sawit. PKS harus membeli dengan harga sesuai penetapan pemerintah yang telah menjadi terutama untuk pekebun mitra. Sedangkan, untuk kebun swadaya PKS harus membelikan harga jangan sewenang-wenang. Membeli paling tidak jangan sampai di bawah harga terendah sebagaimana penetapan,” ucapnya.
Selain itu pihaknya juga minta pekebun dan organisasi petani jika mendapatkan suatu fakta berupa penetapan harga sepihak oleh perusahaan bisa melaporkan ke tim penetapan yang telah diberi wewenang.
“Tim provinsi yang telah diberikan delegasi mengaturkan tata niaga ini tidak segan melakukan tindakan korektif apabila PKS abai. Terlebih pembinaan berupa surat edaran dari Dirjen, Gubernur, Bupati dan ketentuan telah disampaikan,” kata dia.