Imbauan Masyarakat tidak Gunakan Calo untuk Buat SIM

- Publisher

Senin, 24 Mei 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan

i

Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan

PONTIANAK, KALBAR SATU – Imbauan agar masyarakat tidak gunakan calo untuk buat SIM atau membuat Surat Izin Mengemudi baik A maupun C.

Imbauan agar masyarakat tidak gunakan calo untuk buat SIM itu disampaikan Kepolisian Resort Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo atau perantara untuk pengurusan SIM A maupun C, ikuti saja prosedur,” kata Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan, di Pontianak, Senin 24 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Mewakili Pemkot, Hasyim Hadrawi Hadiri Rapim DPC GMNI Pontianak

Lebih lanjut, kata dia, saat ini masyarakat bisa belajar baik dari internet atau buku-buku panduan untuk mengikuti ujian kepemilikan SIM,”

Soal pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM dirinya mengatakan prosedurnya masih tetap sama, hanya saja perlu penambahan surat keterangan sehat dan surat psikologi.

“Untuk prosedurnya masih tetap sama baik pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C, yaitu harus membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat psikologi dari lembaga psikologi,” ujarnya.

Ditambahkannya, setelah melengkapi surat, masyarakat bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa surat-surat tersebut.

“Setelah surat-surat lengkap, masyarakat bisa datang ke Satpas dan melakukan pendaftaran untuk mengisi formulir, setelah itu mengikuti tes teori, jika lulus ujian teori bisa melanjutkan ke ujian praktek baik roda dua atau roda empat,” kata dia.

Ia mengatakan apabila tidak lulus diberikan waktu tujuh hari untuk bisa mengulang atau mengikuti kembali ujian, setelah memang lulus bisa langsung sidik jari dan foto.

“Apabila ada ujian yang tidak lulus, tetap akan diberikan waktu tujuh hari untuk bisa mengulang atau mengikuti kembali ujian, setelah lulus maka langsung sidik jari dan foto.”

“Untuk administrasinya kendaraan SIM C baru sebesar Rp100 ribu dan A Rp120 ribu,” katanya.

 

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Roket Air di Pontianak Dorong Kreativitas Siswa di Bidang Iptek
Sebanyak 927 ASN Pemkot Pontianak Terima SK, Edi Kamtono Tekankan Komitmen Pengabdian
Pengedar Sabu di Sungai Kakap Berhasil Ditangkap Polisi
Kapolres Kubu Raya Pimpin Langsung Latihan Dalmas Antisipasi Unjuk Rasa
Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polres Kubu Raya Selesaikan Permasalahan
Isi Rumah Ludes di Gragas Maling, Pelaku Menangis Saat Ditangkap Polisi
Video: Kemeriahan Naik Dango ke-2 Kota Pontianak
Video: Polres Kubu Raya Gelar Adegan Rekonstruksi Duel Maut di Sungai Rengas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 16:54 WIB

Lomba Roket Air di Pontianak Dorong Kreativitas Siswa di Bidang Iptek

Rabu, 30 April 2025 - 16:45 WIB

Sebanyak 927 ASN Pemkot Pontianak Terima SK, Edi Kamtono Tekankan Komitmen Pengabdian

Rabu, 30 April 2025 - 15:22 WIB

Pengedar Sabu di Sungai Kakap Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 30 April 2025 - 14:12 WIB

Kapolres Kubu Raya Pimpin Langsung Latihan Dalmas Antisipasi Unjuk Rasa

Rabu, 30 April 2025 - 13:58 WIB

Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polres Kubu Raya Selesaikan Permasalahan

Berita Terbaru

Pengedar Sabu di Sungai Kakap Berhasil Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

Daerah

Pengedar Sabu di Sungai Kakap Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:22 WIB