KALBARSATU.ID – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kubu Raya (KKR) menggelar Dialog Kebangsaan dengan tema Menolak Paham Khilafah dan Radikalisme di Era Pandemi pada Senin (27/07/2020) di Aula Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Barat.
Ketua PMII KKR Ismail menyampaikan dalam sambutanya bahwa sudah menjadi kewajiban bagi kader-kader PMII untuk menjaga bangsa ini dari paham-paham khilafah dan radikalisme.
Baca juga:
Baca juga:
“PMII harus menjadi garda terdepan dalam memerangi paham-paham yang dapat merusak tatanan bangsa ini, dan PMII selalu konsisten dari awal hingga saat ini untuk menolak paham-paham yang dapat mengancam keutuhan NKRI ini,” jelasnya.
Selain itu, Ismail menegaskan kepada kader-kader PMII Kubu Raya untuk selalu mentaati protokol kesehatan di tengah pandemi ini.
Baca juga: Komisi V DPRD Kalbar Kunjungi RSU Yarsi Pontianak
Baca juga: Trending! Syarat Nikah di KUA Tahun 2023 Terbaru: Cek Dokumen Yang Wajib Disiapkan
“Kesehatan dan keselamatan menjadi yang pertama bagi kader-kader PMII,” jelasnya.
Kegiatan yang juga live streaming di akun Facebook dan Instagram PMII KKR tersebut menghadirkan Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, SIK,. MH, Ketua PCNU Kubu Raya KH. Abdussalam, M.Si, dan ketua MUI Kubu Raya, KH Zamroni Hasan, S.Pd.i sebagai narasumber.
Baca juga: Denny Malik Siap Tampilkan Koreografi 12 Ribu Banser di Resepsi Satu Abad NU
Baca juga: Link Nonton Gratis Film Argantara Full Movie, Tayang Dimana
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dihadiri oleh 35 peserta dan diwajibkan menggunakan masker selama kegiatan berlangsung
“Jumlah peserta yang dibatasi tersebut merupakan bentuk dukungan PMII KKR terhadap kebijakan pemerintah untuk mentaati protokol kesehatan,” ujar Wesila selaku ketua panitia Dialog Kebangsaan dengan tema Menolak Paham Khilafah dan Radikalisme di Era Pandemi. (Sdm)
Baca juga: Hati-hati Penipuan Paket Umrah Murah, Ini Saran Direktur PT Muzdalifah Tour and Travel
Baca juga: Mantan Karyawan Soto Semar Curi Satu Unit Motor Dibekuk Polisi