KALBARSATU.ID – Polres Kabupaten Kubu Raya setelah menggelar jumpa pers pada akhir tahun ini mengenai kinerja yang dilakukan selama satu tahun, memusnahkan minuman keras (miras), Rabu 30 November 2020.
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana beserta jajaran memusnahkan miras hasil sitaan dari berbagai tempat hasil operasi pekat.
“Saat ini kita akan lakukan proses pemusnahan yang berlaku ketetapan hukum di kepolisian, hasil dari operasi pekat ditemukan miras diplastikan. Dan ini beberapa miras yang kita amankan,” kata AKBP Yani Permana di Halaman Mapolres Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain yang ada disini, Kapolres Kubu Raya itu menambahkan, masih ada juga yang masih diproses sebagai barang bukti tentunya ke kejaksaan dan pengadilan.
Ia menambahkan di seluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya khususnya di beberapa tempat. Terdapat minuman keras hasil produksi sendiri dan juga dari minuman pabrikan yang dijual.
“Bisa kita lihat semuanya, hasilnya cukup lumayan banyak karena ini yang akan menyebabkan gangguan kamtibmas. jadi rekan-rekan total minuman keras produksi sendiri sekitar 375 bungkus, dan beberapa juga minuman keras hasil pabrikan,” tutupnya. (Fhd)