Kabar Bahagia, Perkawinan Umat Konghucu di Kubu Raya Resmi Tercatat

- Publisher

Jumat, 18 Desember 2020 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan ketika pelaksanaan pencatatan perkawinan agama Konghucu secara kolektif di Yayasan Dharma Pala Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu 16 Desember 2020.

i

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan ketika pelaksanaan pencatatan perkawinan agama Konghucu secara kolektif di Yayasan Dharma Pala Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu 16 Desember 2020.

KALBARSATU.ID – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pencatatan perkawinan agama Konghucu. Pelaksanaan dilakukan secara kolektif di Yayasan Dharma Pala Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu 16 Desember 2020.

Pelaksanaan pencatatan perkawinan itu diikuti 56 pasangan. Pelaksanaan ini dilakukan bekerja sama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Kabupaten Kubu Raya.

Setelah pencatatan, pasangan langsung mendapatkan akta perkawinan, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk dengan status perkawinan yang telah tercatat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi untuk penyempurnaan dokumen administrasi kependudukan dari penganut agama Konghucu di Kubu Raya.

“Kita (Pemkab Kubu Raya) juga akan memfasilitasi penerbitan akta kelahiran, akta kematian, dan pencatatan-pencatatan perkawinan lainnya. Karena dengan demikian administrasi dan data kependudukan kita di Kubu Raya juga akan semakin baik,” kata Nurmarini.

Saat ini, kata dia, penduduk Kubu Raya yang beragama Konghucu sebanyak 822 jiwa atau 0,13 persen dari jumlah penduduk Kubu Raya.

Sebab itu dikatakannya banyak hal yang masih harus dilakukan bersama agar dokumen administrasi kependudukan bisa semakin rapi dan tertib.

“Agar mendekati kondisi rill yang sebenarnya yang ada di kalangan masyarakat Konghucu di Kubu Raya,” ucapnya.

Nurmarini menuturkan pencatatan perkawinan diikuti langsung dengan penerbitan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sehingga, terang dia, dalam satu kegiatan ada tiga dokumen yang dihasilkan di mana KK dan KTP yang diterbitkan sudah mencantumkan status perkawinan tercatat.

“Harapan kita jika status sudah dikantongi akan diikuti dengan perapian dokumen administrasi lainnya seperti akta-akta kelahiran anak dan sebagainya. Jadi bersama-sama kita merapikan data administrasi kependudukan,” tandasnya.##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Yusran Anizam Ingatkan Kades dan Ketua BPD Kubu Raya Cegah Praktik Pungli
Bupati Sujiwo Berencana Gelar Retret Untuk 123 Kades di Kubu Raya
Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pontianak Pastikan Stok Daging Aman
Bupati Sujiwo: Retret Pejabat Kubu Raya Perkuat Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat
75 Pejabat Eselon III Kubu Raya Ikuti Retret di Kampus IPDN Kalbar
Jelang Idul Adha, Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah
Pria di Kubu Raya Diciduk Polisi Membuang Sabu
Pemkab Kubu Raya Serahkan Bantuan CSR Bank Kalbar untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Sekda Yusran Anizam Ingatkan Kades dan Ketua BPD Kubu Raya Cegah Praktik Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 19:37 WIB

Bupati Sujiwo Berencana Gelar Retret Untuk 123 Kades di Kubu Raya

Senin, 19 Mei 2025 - 18:38 WIB

Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pontianak Pastikan Stok Daging Aman

Senin, 19 Mei 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sujiwo: Retret Pejabat Kubu Raya Perkuat Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WIB

75 Pejabat Eselon III Kubu Raya Ikuti Retret di Kampus IPDN Kalbar

Berita Terbaru