KALBARSATU.ID – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pencatatan perkawinan agama Konghucu. Pelaksanaan dilakukan secara kolektif di Yayasan Dharma Pala Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu 16 Desember 2020.
Pelaksanaan pencatatan perkawinan itu diikuti 56 pasangan. Pelaksanaan ini dilakukan bekerja sama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Kabupaten Kubu Raya.
Setelah pencatatan, pasangan langsung mendapatkan akta perkawinan, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk dengan status perkawinan yang telah tercatat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi untuk penyempurnaan dokumen administrasi kependudukan dari penganut agama Konghucu di Kubu Raya.
“Kita (Pemkab Kubu Raya) juga akan memfasilitasi penerbitan akta kelahiran, akta kematian, dan pencatatan-pencatatan perkawinan lainnya. Karena dengan demikian administrasi dan data kependudukan kita di Kubu Raya juga akan semakin baik,” kata Nurmarini.
Saat ini, kata dia, penduduk Kubu Raya yang beragama Konghucu sebanyak 822 jiwa atau 0,13 persen dari jumlah penduduk Kubu Raya.
Sebab itu dikatakannya banyak hal yang masih harus dilakukan bersama agar dokumen administrasi kependudukan bisa semakin rapi dan tertib.
“Agar mendekati kondisi rill yang sebenarnya yang ada di kalangan masyarakat Konghucu di Kubu Raya,” ucapnya.
Nurmarini menuturkan pencatatan perkawinan diikuti langsung dengan penerbitan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sehingga, terang dia, dalam satu kegiatan ada tiga dokumen yang dihasilkan di mana KK dan KTP yang diterbitkan sudah mencantumkan status perkawinan tercatat.
“Harapan kita jika status sudah dikantongi akan diikuti dengan perapian dokumen administrasi lainnya seperti akta-akta kelahiran anak dan sebagainya. Jadi bersama-sama kita merapikan data administrasi kependudukan,” tandasnya.##