KALBARSATU.ID – Kades Simpang Kanan diminta terbuka terkait penggunaan Dana Desa atau DD. Pasalnya, sejak menjabat dari 2016 hingga 2020 Desa Simpang Kanan tidak ada perubahan, baik dari pembangunan infrastruktur maupun pembangunan lainnya.
“Desa Simpang Kanan setiap tahunnya memperoleh DD sekitar 1,3 milyar. Namun kita ketahui Kades Simpang Kanan tidak pernah terbuka. Anggaran DD sama sekali tidak pernah di publikasikan ke masyarakat. Untuk itu saya minta kades Simpang Kanan untuk segera mempublikasikan penggunaan DD setiap tahunnya, terutama anggaran 2020 yang diperuntukkan untuk bantuan masyarakat terdampak Covid-19,” kata Pemuda Desa Simpang Kanan kepada Kalbarsatu.id, Abdul Wahid melalui digital, Kamis (4/6/2020).
Menurut keterangan pengurus BPD Simpang Kanan yang berinisial ‘H’ tambah Wahid, Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD yang diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat, yang besarannya sekitar 40 % terindikasi tidak pernah disalurkan.
“Begitu juga Dana PKK sebesar Rp 14 Juta belum juga tersalurkan. Dalam hal ini BPD tidak pernah dilibatkan atau difungsikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada Maret 2020 kades Simpang telah diberhentikan sementara dari jabatannya, karena penyalahgunaan narkoba. Pemberhentian berdasarkan Surat Keputusan/SK Bupati Kubu Raya tertanggal 9 Maret 2020 dengan Nomor 257/DPMD/2020 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Simpang Kanan Kecamatan Ambawang.
Desa Simpang Kanan merupakan Desa yang terletak di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. (Ilham)