SINTANG, KALBAR SATU – Karena masih kondisi Pandemi Covid 19, Pemerintah Kabupaten Sintang, imbau masyarakat untuk merayakan Idul Fitri 2021 dengan sederhana dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Atas alasan masih kondisi Pandemi Covid 19 Bupati Sintang menegeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/2364/KUMHAM/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Bupati Sintang tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri.
BACA JUGA Kumpulan Kata kata Idul Fitri 1442 untuk orang Tersayang dan Ucapan Selamat Lebaran 2021
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal.
“Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 % dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” tagas Jarot, Selasa 11 Mei 2021.
Lebih lanjut, untuk terciptanya keamanan, kenyamanan, keselamatan dan ketertiban umum, dilarang melakukan pawai atau takbir keliling serta kegiatan-kegiatan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
“Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala,” ujar Jarot.
Ia menngatakan, silaturahim pada Idul Fitri diimbau agar hanya dilakukan bersama keluarga inti dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Imbauan ini juga berlaku kepada seluruh pejabat dan ASN di Kabupaten Sintang untuk tidak melaksanakan open House.
“Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Marilah kita sambut dan laksanakan ibadah Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M ini dengan khidmad dengan mematuhi Protokol Kesehatan serta sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid-19,” tandanya.