KETAPANG, KALBARSATU.ID – Seorang buruh tebang tebas di Kendawangan menebas rekannya dengan sebilah parang. Penyebabnya karena Tersinggung dengan ucapan rekan kerjanya.
Pelaku membacok korban secara membabi buta. Akhirnya Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka di sekujur tubuhnya.
Kejadian itu terjadi di Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang pada Senin 3 Maret 2021 .
Korban merupakan Suhendri (28), pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah, dan pelaku tidak lain adalah rekan kerjanya sendiri, YL (35).
Mereka adalah buruh tebang tebas lahan pada sebuah perkebunan kelapa sawit milik seorang warga Dusun Air Merah, Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan.
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Antonius Trias Kuncorojati, membenarkan kejadian kasus pembunuhan itu.
“Korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian,” katanya.
Kata dia, peristiwa itu berawal ketika keduanya sedang bekerja sebagai tukang tebas lahan milik Sekisun (44), warga Dusun Air Merah, Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan.
Disebutkannya, Pelaku ketika itu menanyakan salah satu rekannya yang pulang kampung tanpa permisi.
Padahal mereka, berdasarkan keterangan yang didapat, sudah mempunyai pinjaman dengan pemilik lahan sekitar Rp20 juta.
Bukannya menjawab sesuai dengan yang diharapkan, menurut Kapolsek, justru korban menjawab dengan nada ketus.
Akibat jawaban tersebut ternyata menyinggung perasaan pelaku.
“Pelaku yang saat itu sedang mengasah parang, langsung emosi mendengar jawaban korban. Tak terima dengan jawaban korban, pelaku langsung mengayunkan parang yang dipegangnya ke tubuh korban,” ujar Kapolsek.
Dari keterangan yang mereka himpun, menyerang korban dengan parang secara membabi buta.
Karena Korban dalam keadaan tidak siap, kata dia, tidak bisa melawan. Korban, dijelaskan dia, mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
“Korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata dia.
Anggota Polsek Kendawangan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kemudian jasad korban langsung mereka bawa ke Puskesmas Kendawangan guna kepentingan visum.
Sedangkan pelaku mereka bawa ke Mapolsek Kendawangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal KUH Pidana pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. #