Karyawan Dipecat karena Sakit, Warga Unjuk Rasa ke Perusahaan Sawit di Landak
LANDAK, KALBARSATU.ID – Warga melakukan aksi unjuk rasa kepada perusahaan kelapa sawit atau PT Satria Manggang Sukses (PT. SMS) kebun Manggang Estate di Desa Manggang, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Selasa 23 Februari 2021.
Aksi unjuk tesebut merupakan buntut dari pemecatan satu di antara karyawan perusahaan bernama Hugo. Pemecatan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan dilakukan sepihak oleh perusahaan.
Menurut keterangan warga, pemecatan Hugo bermula saat yang bersangkutan sakit sehingga tidak masuk kerja.
Tetapi perusahaan malah menuding karyawan melarikan sepeda motor dinas dan membuat laporan polisi kepada Polsek Mandor.
Akibatnya karyawan itu dikenakan pasal pengelapan.
“Keluarga kami yang namanya Hugo sudah bekerja sudah cukup lama disini. Gara-gara sakit beberapa hari.”
“Setelah pemecatan yang lebih ironisnya, lebih sakitnya kami ini dikenai sanksi lagi, dia dianggap melarikan barang perusahaan,” jelas Sabinus Akui, keluarga Hugo.
Kemudian selama dua hari di tahan di Mapolsek Mandor, Hugo selanjutnya dipindahkan ke tanahan Polres Landak.
Dirasa diperlakukan tidak adil, keluarga karyawan itu pun menemui pihak perusahaan dan perusahaan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan.
Setelah memasuki waktu yang telah disepakati, ternyata pihak perusahaan ingkar janji.
itulah yang membuat warga marah lalu melakukan unjuk rasa ke perusahaan disertai dengan ritual adat pamabangk sesuai keyakinan masyarakat dayak setempat.
“Kita hari itu sepakat, kasus penyelesaian saudara Hugo yang murni dikriminalisasi oleh pihak PT. SMS ini.”
“Ternyata pihak perusahaan ini yang kemarin sudah ditandatangi untuk membebaskan Hugo, ternyata mereka tidak ada memberikan tembusan sampai saat ini.”
“Sehingga terjadi hari ini kita terpaksa menyegel beberapa kantor di wilayah estate ini,” kata koordinastor aksi, Joni Rindang.
Pimpinan perusahaan yang telah berjanji hendak menemui warga, namun tak kunjung muncul. Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian akhirnya mengamankan personil Humas PT. SMS.
Kemudian, Warga minta perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun sebelum keryawan bernama Hugo dibebaskan dari tahanan Polres Landak. #