Kasus Korupsi di Ketapang: Negara Rugi Miliaran

- Publisher

Selasa, 16 Februari 2021 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan

i

Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan

Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang: Negara Rugi Miliaran

KETAPANG, KALBARSATU.ID –
Kejaksaan Tinggi Kalbar mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari mengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan di Kabupaten Ketapang tersebut 6 Orang terduga ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keenam orang tersebut diduga terlibat kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban senilai Rp 10 miliar dan peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar.

Kejaksaan Tinggi Kalbar menerangkan dua perkara pidana korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.

Masing-masing pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban senilai Rp 10 miliar dan peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar.

Kedua pekerjaan itu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017.

Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, dalam paket peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban ditetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu berinisial EK selaku pejabat pembuatan komitmen, AM selaku pelaksana atau Direktur PT SU dan HM selaku konsultan pengawas.

Kemudian dalam paket peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas juga ditetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu berinisial ML selaku pejabat pembuat komitmen, ES selaku pelaksana atau Direktur PT SA dan HM selaku konsultan pengawas.

“Dalam paket Jalan Balai Bekuak-Mereban terdapat kerugian negara Rp 1,8 miliar, sedangkan paket Jalan Simpang Dua-Perawas Rp 270 juta,” kata Masyhudi kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Masyhudi menerangkan, masing -masing pihak dianggap melanggar hukum, karena tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.

“Intinya pekerjaan ini tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang ada. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” ucap Masyhudi.

Masyhudi menegaskan, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Keenam tersangka saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya penyidik akan menyiapkan berkasa tahap dua ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Masyhudi.#

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Bahasan Apresiasi Kepedulian Sosial Lions Club di Pontianak
Tari Sulam Kalengkang Antarkan Pontianak Juara III Nasional
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya, Begini Kronologinya
Kostum Ikonik Pontianak Pukau Penonton Karnaval Budaya di Surabaya
Wabup Sukiryanto Ajak PGRI Bersinergi Tingkatkan Layanan Pendidikan di Kubu Raya
Sebanyak 100 Santri Ponpes Darul Ulum Ikuti Diklatsar Banser PC GP Ansor Kubu Raya
Polres Kubu Raya Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Aksi Premanisme
Modus Ajak Ngobrol, Tenaga Medis di Ketapang Dicabuli Keluarga Pasien
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:46 WIB

Tari Sulam Kalengkang Antarkan Pontianak Juara III Nasional

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:58 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya, Begini Kronologinya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:26 WIB

Kostum Ikonik Pontianak Pukau Penonton Karnaval Budaya di Surabaya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Wabup Sukiryanto Ajak PGRI Bersinergi Tingkatkan Layanan Pendidikan di Kubu Raya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:32 WIB

Sebanyak 100 Santri Ponpes Darul Ulum Ikuti Diklatsar Banser PC GP Ansor Kubu Raya

Berita Terbaru