Kasus Korupsi: Pejabat Kehutanan Kapuas Hulu Dituntut Enam Penjara

- Editor

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KAPUAS HULU, KALBAR SATU – Salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Kalimantan Barat Konstantinus Victor dituntut enam tahun enam bulan kurungan penjara.

Tuntutan yang menjerat Vicktor tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) reboisasi hutan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2013.

“Ada 3 terdakwa yang terlibat perkara Tipikor reboisasi hutan Kapuas Hulu sudah kami tuntut dalam persidangan yaitu terdakwa Konstantius Victor, Hermawan Salim dan Omarsyah,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 23 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Martino, untuk terdakwa Konstantius Victor yang merupakan PPK Dinas Kehutanan Kapuas Hulu dituntut enam tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Kepolisian Kabupaten Bengkayang Ungkap Delapan Kasus Narkoba

Terdakwa Hermawan Salim yang merupakan Direktur PT Pawan Sari Manunggal dituntut pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar lebih

Dan dikurangi  Rp1,3 miliar yang telah dilakukan penyitaan atau membayar uang pengganti sisanya sebesar Rp769 juta lebih dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap,  maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu, kata Martino menuntut juga terdakwa Omarsyah yang merupakan Direktur PT Savero Prima Sakti pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 6 (enam) bulan.

Perkara Tipikor yang disidangkan tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik seluas 450 hektare, Desa Seriang  seluas 300 hektare, Desa Tajung seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

Berita Terkait

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Berita Terbaru