Daerah

KAYONG UTARA, BRG adakan Lokdes II di Desa Dusun Besar

BRG adakan Lokdes II di Desa Dusun Besar Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara

KALBARSATU.ID – Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG RI) mengadakan Lokakarya Perencanaan Desa (Lokdes II) Provinsi Kalimantan Barat. Lokdes II dilaksanakan di Aula Desa Dusun Besar Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinamisator BRG Kalbar, Hermawansyah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten, Murti Dwi Astuti, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kayong Utara, Sekretaris Kecamatan Pulau Maya, Kades Dusun Kecil, dan PJ Kades Dusun Besar, serta 25 peserta yang terdiri unsur perwakilan di tingkat Desa.

Dinamisator BRG Kalbar, Hermawansyah mengatakan BRG sejak bekerja pada 2017, kerja-kerja ditingkat tapak (Desa) telah melakukan berbagai kegiatan dalam upaya merestorasi ekosistem gambut.

Mulai dari percontohan Pertanian Tanpa Bakar (PLTB), memberikan bantuan ternak maupun pertanian, membangun infratruktur pembahasan gambut (Skat Kanal dan Sumor Bor) dan mendorong dibuatnya Peraturan Desa terkait Restorasi Gambut.

“Selain itu, kerja pendampingan yang dilakukan Fasdes juga memperkuat MPA sudah ada, dan yang belum ada, fasdes mendorong terbentuk MPA,” katanya, Senin 26 Oktober 2020.

Tidak hanya itu, lanjutnya, BRG telah bekerjasama dengan buka lapak untuk membuka akses pasar digital dengan memfasilitasi Bundesa, UMKM dan Kube agar mampu memasarkan hasil olahan dari lahan gambut.

“Sejauh ini BRG telah membuat model-model kerja berkelanjutan dalam merestorasi ekosistem gambut ditingkat tapak,” tambahnya.

Di tempat yang Sekretaris Kecamatan Pulau Maya, Jaffar menyampaikan bahwa program BRG ini sangat bagus, karena dalam restorasi gambut yang dilakukannya juga melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa.

“Saya mewakili camat Pulau Maya menyampaikan terima kasi kepada BRG, sebab program BRG ini selain merestorasi ekosistem gambut, juga membantu percepatan pembangunan Kabupaten Kayong Utara khusus di tingkat Desa,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Dusun Kecil, Sopian dan PJ Desa Dusun Besar, Jimi menyerahkan peraturan Desa terkait merestorasi gambut berkelanjutan di tingkat tapak.(Zub)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version