KALBARSATU.ID — Tiga orang warga Pontianak diamankan oleh Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, di Pos Koki Sajingan Terpadu di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Rabu 23 Desember 2020.
Ketiganya diamankan lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa di Pos Koki Sajingan Terpadu, Kabupaten Sambas mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengamanan 3 tersangka pada sore kemarin, Selasa 22 Desember 2020 pukul 15.30 sore.
“Ketiga tersangka di janjikan dengan imbalan Rp 12 juta rupiah untuk setiap kilogramnya,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk, lanjut dia, pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan 12 juta rupiah per kilogramnya.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing, A (38), EY (32) dan HJK (32). Kata Dansatgas, ketiga tersangka membawa 500 butir ekstasi dan 4 kilogram sabu-sabu, dengan tujuan Singkawang dari Malaysia,” terangnya.
Kata dia, mereka membawa empat paket narkoba golongan satu, jenis Sabu-sabu seberat 4,092 kilogram serta 500 butir pil Ekstasi.
“Barang bukti dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke BNN Provinsi, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kemudian untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat.##