KAPUAS HULU, KALBAR SATU – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu selidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan terminal Bunut Hilir, Kecamatan Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Adapun nilai tindak pidana korupsi yaitu dengan anggaran sebesar Rp1,26 miliar.
“Sudah 9 orang yang kami mintai keterangan yang berkaitan dengan pembangunan terminal Bunut Hilir dari konsultan, pelaksana proyek hingga pejabat pembuat komitmen,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Eddy, dugaan Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir itu sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh intelijen Kejari Kapuas Hulu yang kemudian ditingkatkan proses hukumnya melalui ke penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).
Selain melakukan permintaan keterangan, lanjutnya, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018.
Baca Juga: Kapuas Hulu: Konfirmasi Positif Covid-19 Sebanyak 411 Orang dan 17 Meninggal
“Masa kontrak pekerjaan pembangunan terminal itu selama 120 hari yang berlangsung 4 September hingga 31 Desember 2021, namun tidak selesai,” jelas Eddy
Dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir.
“Saat ini kondisi Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat dan untuk dugaan Tipikor tersebut masih ditangani penyidik Kejari Kapuas Hulu,” kata Eddy.