Kejati Kalbar Selesaikan Dua Perkara Kasus KDRT

- Publisher

Rabu, 22 Juni 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalbar Selesaikan Dua Perkara Kasus KDRT

i

Kejati Kalbar Selesaikan Dua Perkara Kasus KDRT

PONTIANAK, KALBAR SATU – Dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baru saja diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Kasus KDRT tersebut diselesaikan Kejati Kalbar melalui “Restorative Justice” dengan asas kebermanfaatan yang diajukan oleh Kejari Landak dan Kejari Sanggau, Kalimantan Barat.

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi mengatakan bahwa Perkara perlindungan anak dan penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatan, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif,” papar Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Rabu 22 Juni 2022.

Lebih lanjut dia menjelaskan, hingga Juni 2022 Kejati Kalbar telah berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 18 perkara.

“Kami terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya,” katanya.

Disebutkannya, Kasus KDRT tersebut dengan tersangka MA alias WR dan tersangka EPP, keduanya melanggar, pertama Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pontianak

Kemudian Pada Jumat (15/4), di Kantor Kejari Landak telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka MA yang disangka melanggar, pertama Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan korban anak kandungnya umur empat tahun dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.

Dia menambahkan, Kasus KDRT  itu berawal15 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah tersangka, karena kesal dengan korban (anak kandung) yang sering buang air besar sembarangan sehingga mengotori rumah.

Tersangka kemudian memukul anaknya sebanyak tiga kali pada bagian kepala dengan menggunakan gelas plastik, lalu menyentil mata korban menggunakan tangan sebanyak satu kali.

Baca juga: Sering Bertengkar Masalah Warisan Ibu, Pria Pontianak Utara Ini Bakar Motor Ayah Tiri

Atas Perbuatannya, tersangka diancam pertama Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Lalu perkara kedua, yakni Selasa (7/6) di Kantor Kejari Sanggau juga telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian dengan tersangka EPP yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan korban SC dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.

Kejadian itu berawal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, yakni tersangka menginjak-injak korbannya SC bagian punggung sehingga luka-luka dan memar.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Kubu Raya Usulkan Perubahan Status Dua Jalan Poros Kabupaten
Atasi Kemacetan di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Usulkan Pembangunan Jembatan Layang
Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya
Kapolres AKBP Kadek Ary Mahardika Silaturahmi Dengan Jurnalis Kubu Raya
Pencarian Dua Korban Speedboat Tenggelam Di Padang Tikar Ditutup
Kota Pontianak Targetkan Produksi 800 Ton Padi Pertahun
Gerakan Tanam Padi di Kubu Raya Semangat Tumbuhkan Kembali Lahan Produktif
APH Selidiki Dugaan Penjualan Hutan Mangrove, Bupati Sujiwo Minta Masyarakat Tidak Resah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 20:36 WIB

Pemkab Kubu Raya Usulkan Perubahan Status Dua Jalan Poros Kabupaten

Kamis, 24 April 2025 - 20:30 WIB

Atasi Kemacetan di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Usulkan Pembangunan Jembatan Layang

Kamis, 24 April 2025 - 20:22 WIB

Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya

Kamis, 24 April 2025 - 18:47 WIB

Kapolres AKBP Kadek Ary Mahardika Silaturahmi Dengan Jurnalis Kubu Raya

Kamis, 24 April 2025 - 18:40 WIB

Pencarian Dua Korban Speedboat Tenggelam Di Padang Tikar Ditutup

Berita Terbaru

Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya. Foto/Istimewa.

Daerah

Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:22 WIB