LANDAK, KALBAR SATU – Kejati Kalbar tahan tersangka kasus perampokan Dana Desa (Korupsi) senilai 1,19 M.
Baru baru ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan tersangka Sustri Sasmita.
Sustri Sasmita merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten Landak yang merupakan tersangka terkait kasus dana desa Rp 1,19 miliar.
Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Kajari Kalbar, Masyhudi menyampaikan, Hari ini tim penuntut umum Kejati Kalimantan Barat melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka atas nama Sustri Sasmita Kusmianti (PNS).
“Ia (Sustri Sasmita Kusmianti) merupakan Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Landak,” katanya keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Tersangka Sustri diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) untuk kegiatan input data sistem keuangan dana desa (Siskeudes) tahun anggaran 2017.
Dari Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500.
Baca Juga: Maria Lestari Serahkan Bantuan Ambulance ke DPC PDI Perjuangan Landak
Baca Juga: Kerolin Minta inspektorat Persempit Peluang Korupsi di SKPD Landak
Modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) penginputan data Siskeudes.
“yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang honorarium tim pengajar/narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000, subsider Pasal 3.
Tersangka Sustri ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Rabu, 1 September 2021. Masyhudi mengatakan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses peradilan/persidangan,” kata Masyhudi.
“Tujuan dalam penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi, di samping alasan objektif jaksa, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.
Itulah Berita Terkait Kejati Kalbar Tahan Tersangka Kasus Perampokan Dana Desa Sebesar 1,19 M