KALBARSATU.ID – Untuk menekan meningkatnya penyebaran Covid-19 Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak kembali menggelar rapid tes
Rapid tes dilakukan di sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Pontianak, Sabtu 21 November 2020 malam.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 120 orang pengunjung maupun karyawan warkop, ditemukan 14 orang hasil rapid testnya reaktif,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Sidiq Handanu, inggu 22 November 2020.
Dari hasil itu kemudian, mereka langsung ditindak lanjuti dengan pemeriksaan swab, hasilnya paling lambat hari Selasa,” ujarnya.
Kata Sidiq, sebelumnya kegiatan yang sama dilakukan pada titik-titik kerumunan, seperti di warkop dan kafe.
“Hasil dari pemeriksaan menunjukkan bukti bahwa pada tempat kerumunan memang berpotensi penularan Covid-19,” imbuhnya.
Selain itu kata dia, bukan hanya di warkop atau kafe, namun GOR juga ditemukan ada yang positif Covid-19.
Sebagai gambaran, tambah dia, bahwa orang tanpa gejala dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 sudah hampir tidak terkendali.
“Untuk itu, saya mengimbau untuk semua masyarakat harus mewaspadai bilamana berada pada kerumunan,” imbaunya.
Itulah mengapa, kata dia sangat perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Berdasarkan laporan terakhir Pontianak masuk zona orange tetapi dengan nilai yang sangat minimal,” sebutnya.
Ia memaparkan, zona orange nilainya dari 1,9 hingga 2,4. Sementara Kota Pontianak berada pada nilai 2.
“Artinya, jika ada peningkatan kasus sedikit saja maka berpotensi kembali lagi ke zona merah,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa hal ini yang harus menjadi perhatian kita semua bagaimana tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Zona kuning minimal jumlah penularan kasus per hari harus diturunkan lima puluh persen dari kondisi sekarang,” imbuhnya.
Sehingga kata dia, perlu kesadaran dari semua pihak, bukan hanya masyarakat tapi juga pemilik usaha
“Tanpa ada peran serta dari pemilik usaha seperti tempat hiburan, kafe, restoran dan lainnya jika tanpa pengawasan maka sulit untuk masuk ke zona kuning,” sebutnya.
Dirinya juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk membatasi kapasitas ruangan paling maksimal 50 persen.
“Pemilik usaha juga harus mengetahui kapasitas ruangan yang dimiliki,” ungkapnya.
Jangan sampai dipenuhi hingga 100 persen karena risikonya akan sangat berat.