Kembali Terungkap Prostitusi Online Anak di Pontianak, Pegawai Hotel Terlibat

- Publisher

Rabu, 3 Maret 2021 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kembali diungkap Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak. Modus prostitusi, pelaku menjajajakan foto anak ke konsumen mereka

i

kembali diungkap Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak. Modus prostitusi, pelaku menjajajakan foto anak ke konsumen mereka

Polisi Kembali Ungkap Prostitusi Online Anak di Pontianak, Pegawai Hotel Terlibat

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Kembali diungkap Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak. Modus prostitusi, pelaku menjajakan foto anak ke konsumen mereka.

Kapolresta Pontianak, Kombespol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pihaknya menangkap delapan orang pelaku raam kasus prostitusi online yang melibatkan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun delapan orang yang ditangkap, yaitu lima perempuan dengan inisial TA (20), NP (19),MA (19), AD (17), GO (19), dan tiga laki-laki berinisial AG (31), DN (45), HS (45).

“Kasus ini terungkap bermula ketika razia gabungan yang di lakukan KPPAD bersama, Kepolisian dan Satpol PP,” kata Leo saat konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinso Polli, Selasa 2 Februari 2021.

Kata Leo, saat itu terdapat satu di antara orangtua yang anaknya terjaring razia membuat laporan ke Polresta Pontianak.

Laporan itu terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan eksploitasi anak.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Pontianak melakukan pendalaman.

Hasilnya, delapan orang pelaku ditangkap yang mana pelaku berinisial AG merupakan karyawan hotel tersebut.  

“AG ini merupakan pegawai hotel di Kota Pontianak. Dia menghubungkan bagi siapa saja yang akan menggunakan jasa prostitusi tersebut,” ujar Leo. 

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini sebetulnya sudah cukup lama. Para pelaku berbagi informasi apabila akan ada pemesanan.

Setiap pemesanan, dipasang tarif Rp3 juta. Dengan uang itu, mereka akan saling berbagi sesuai kesepakatan. 

Untuk pelaku TA (20), NP (19),MA (19), AD (17), GO (19), dan AG (31), kata Leo akan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Eksploitasi Anak.

Sedangkan pelaku berinisial DN dan HS selaku pengguna jasa prostitusi anak dibidik Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para korban saat ini sedang menjalani pemulihan diri,” tutupnya. #

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Slot dan Narkoba, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Ditangkap
Edi Kamtono Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik
Wako Edi Minta PDAM Optimalkan Pelayanan dan Respon Cepat Keluhan Pelanggan
Muhajirin Yanis Ajak Jamaah Haji Perkuat Niat Ibadah dan Lestarikan Lingkungan
Bimbingan Manasik dan Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Kubu Raya
Cegah Balap Liar dan Curanmor, Satlantas Kubu Raya Edukasi Pemilik Bengkel Motor
Sebanyak 317 Jemaah Calon Haji Kubu Raya Ikuti Manasik
Wakapolresta Pontianak Himbau Orang Tua Cegah Anak Jadi Pelaku Kejahatan

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:33 WIB

Demi Slot dan Narkoba, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Ditangkap

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:14 WIB

Edi Kamtono Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:06 WIB

Wako Edi Minta PDAM Optimalkan Pelayanan dan Respon Cepat Keluhan Pelanggan

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:11 WIB

Muhajirin Yanis Ajak Jamaah Haji Perkuat Niat Ibadah dan Lestarikan Lingkungan

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:58 WIB

Bimbingan Manasik dan Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Kubu Raya

Berita Terbaru