Daerah

Kembali Terungkap Prostitusi Online Anak di Pontianak, Pegawai Hotel Terlibat

×

Kembali Terungkap Prostitusi Online Anak di Pontianak, Pegawai Hotel Terlibat

Sebarkan artikel ini
Polisi Kembali Ungkap Prostitusi Online Anak di Pontianak, Pegawai Hotel Terlibat
kembali diungkap Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak. Modus prostitusi, pelaku menjajajakan foto anak ke konsumen mereka

Polisi Kembali Ungkap Prostitusi Online Anak di Pontianak, Pegawai Hotel Terlibat

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Kembali diungkap Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak. Modus prostitusi, pelaku menjajakan foto anak ke konsumen mereka.

Kapolresta Pontianak, Kombespol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pihaknya menangkap delapan orang pelaku raam kasus prostitusi online yang melibatkan anak.

Adapun delapan orang yang ditangkap, yaitu lima perempuan dengan inisial TA (20), NP (19),MA (19), AD (17), GO (19), dan tiga laki-laki berinisial AG (31), DN (45), HS (45).

“Kasus ini terungkap bermula ketika razia gabungan yang di lakukan KPPAD bersama, Kepolisian dan Satpol PP,” kata Leo saat konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinso Polli, Selasa 2 Februari 2021.

Kata Leo, saat itu terdapat satu di antara orangtua yang anaknya terjaring razia membuat laporan ke Polresta Pontianak.

Laporan itu terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan eksploitasi anak.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Pontianak melakukan pendalaman.

Hasilnya, delapan orang pelaku ditangkap yang mana pelaku berinisial AG merupakan karyawan hotel tersebut.  

“AG ini merupakan pegawai hotel di Kota Pontianak. Dia menghubungkan bagi siapa saja yang akan menggunakan jasa prostitusi tersebut,” ujar Leo. 

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini sebetulnya sudah cukup lama. Para pelaku berbagi informasi apabila akan ada pemesanan.

Setiap pemesanan, dipasang tarif Rp3 juta. Dengan uang itu, mereka akan saling berbagi sesuai kesepakatan. 

Untuk pelaku TA (20), NP (19),MA (19), AD (17), GO (19), dan AG (31), kata Leo akan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Eksploitasi Anak.

Sedangkan pelaku berinisial DN dan HS selaku pengguna jasa prostitusi anak dibidik Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para korban saat ini sedang menjalani pemulihan diri,” tutupnya. #