Kena Palak di Parkiran Gajahmada Pengguna Mobil Lapor ke Tim Enggang

- Editor

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Enggang Resta Pontianak mendatangi tempat yang diduga tarif parkirnya melebihi daripada tarif normal parkir Kota Pontianak

i

Tim Enggang Resta Pontianak mendatangi tempat yang diduga tarif parkirnya melebihi daripada tarif normal parkir Kota Pontianak

KALBARSATU.ID – H, Salah satu pengguna mobil – jasa parkir di kawasan jalan Gajahmada Pontianak (Kalbar) merasa kena palak dengan biaya parkir yang mahal.

Karena merasa kena palak ia menuliskan kekesalannya melalui pesan singkat pada media sosial “tarif parkir mahal” kepada Tim Enggang Resta Pontianak.

Setelah mendapat laporan itu, Tim Enggang Resta Pontianak langsung mendatangi tempat yang diduga tarif parkirnya melebihi daripada tarif normal parkir Kota Pontianak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula dari laporan itu, Tim Enggang mendatangi lokasi dan menghampiri oknum petugas parkir yang dimaksud oleh pelapor.

Kemudian tim Enggang pun melakukan dialog dengan oknum yang diduga menaikan tarif parkir melebihi daripada tarif parkir normal.

Enggang Resta mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum juru parkir tersebut, dapat merugikan masyarakat. Karena tarif parkir sudah diatur melalui peraturan Pemerintah Kota Pontianak.

Sebagai informasi, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak saat ini belum memberlakukan kenaikan tarif parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan tarif parkir yang berlaku sekarang masih tarif lama.

Katanya, pihaknya belum memberlakukan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 masih melanda.

“Menyikapi situasi saat ini, maka tarif parkir masih berlaku tarif yang lama,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp1000, kendaraan roda empat atau mobil Rp2000 dan truk sebesar Rp3000.

Dirinya mengimbau para juru parkir untuk tidak memungut tarif parkir di luar yang ditentukan tersebut.

“Kami tegaskan kembali bahwa tarif parkir masih tetap seperti yang sudah berlaku sebelumnya,” tutup Utin.#

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru