KALBARSATU.ID – Memasuki masa kenormalan baru, divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Pontianak kembali aktifkan program divisi Penyelesaian Sengketa, Kamis (02/07/2020).
Sempat terhenti karena pandemi Covid-19, divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Pontianak kembali menjalankan program-program produktif yang pernah dirancang sebelum pandemi Covid-19.
“Walaupun tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah, staf Bawaslu Pontianak harus terus meningkatkan pemahaman dan keahlian dibidang penyelesaian sengketa pemilu,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pontianak, Ridwan, pada saat pelaksanaan coaching dan upgreading bulanan staf.
“Saat ini sudah memasuki masa kenormalan baru, saatnya kembali produktif menjalankan program kerja yang telah terencana dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” papar Ridwan.
Pada bulan Juli ini divisi penyelesaian Sengketa akan menggelar bedah Peraturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pada pemilihan kepala daerah.
“Kita akan terus meningkatkan kualitas SDM penyelesaian sengketa di Bawaslu Pontianak dengan membedah regulasi-regulasi yang ada selama tahapan pilkada serentak berlangsung,” jelas Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya.(*)