“Kami sedang membangun kepercayaan publik, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo terkait kemudahan berinvestasi. Ini juga jadi atensi serius dari Pak Bupati (Muda Mahendrawan) untuk membangun Kubu Raya. Kalau kami salah silakan dikritik, namun sesuai faktalah, jangan bikin opini atau mencampur fakta dan opini. Marilah media juga sama-sama membangun daerah, kan Media juga punya peran besar sebagai pilar ke-4 Demokrasi,” bebernya.***
IMB Mega Lavender Kubu Raya Tidak Cacat Prosedur, Maria: Saya Tak Pernah Sebut Kecolongan
KUBU RAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina, berang atas pemberitaan yang beredar di media sosial Instagram yang mengutip satu di antara media siber di Pontianak yang menyampaikan bahwa kantornya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Mega Lavender cacat prosedur.
Dihadapan jurnalis, Maria pun mengeluarkan bundelan aturan, dan menunjukkan jika IMB Perumahan Mega Lavender yang diterbitkan memang sudah sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Perjuangkan Program Kotaku di Kubu Raya, Wabup Sujiwo Apresiasi Lasarus
“Jadi terkait dengan proses keluarnya IMB Mega Lavender, itu sebenarnya sudah mengikuti prosedur, artinya mengikuti Perbup tentang SOP kita nomor 314 tentang prosedur dari proses IMB,” kata Maria saat ditemui Warta Pontianak, beberapa hari lalu.
Tampikan keras ini dirunut oleh Maria. Pemberitaan yang terkesan menampilkan opini ketimbang fakta itu menurutnya tidak berdasar. Ia kemudian menjelaskan alur penerbitan IMB di Kabupaten Kubu Raya.
Menurutnya, penerbitan IMB di Kubu Raya sudah melalui proses administrasi minim bertemu atau tatap muka. Karena sesuai aturan yang berlaku, semua proses administrasi harus dilalui melalui aplikasi online atau daring.
Jadi, tudingan yang tak berdasar itu kata Maria, sangat tidak mungkin dilakukan oleh pihaknya, dalam hal ini mengeluarkan IMB yang cacat prosedur, atau mengeluarkan IMB begitu saja kepada pemohon tanpa menyerahkan syarat-syarat pada aturan tersebut.
Baca juga: Banyak Bantuan untuk Sektor Pertanian di Kubu Raya, Wabup Sujiwo Apresiasi Maria Lestari
“Jadi sebenarnya tidak ada yang kecolongan, tidak ada, semua sudah mengikuti proses ini,” kata Maria.
Menurutnya, aplikasi yang bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Pemkab Kubu Raya ini mengacu kepada undang-undang tentang IMB sendiri, yaitu Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, kemudian PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Selanjutnya: Proses untuk mengurus IMB..