Daerah

Kepala Dinas PMPTSP Kubu Raya Sebut IMB Mega Levander Tidak Cacat Prosedur

13
Maria Agustina
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina.

Proses untuk mengurus IMB ini juga tak main-main, karena sudah mengacu Permen PUPR Nomor 19 tahun 2018 tentang penyelenggaraan IMB dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) melalui pelayanan perizinan berusaha, yang terintegrasi secara elektronik.

Advertiser
Banner Ads

“Jadi semuanya melalui aplikasi SIMBG kita sudah mengikuti prosesur itu, ditambah diperkuat lagi dengan Perbup (Kubu Raya) kita nomor 314 tahun 2019 tentang SOP perizinan dan non perizinan,” beber Maria.

Maria merasa, tudingan pemberitaan yang sempat viral di media sosial itu tendensius, dan terkesan mencemarkan kinerja optimal dari DPMPTSP Kubu Raya.

Bahkan ia menilai, DPMPTSP Kubu Raya sebenarnya tidak terlibat apapun terkait ini, karena jika ditelisik, persoalannya bukan antara perumahan Mega Lavender, yang berseteru dengan ahli waris dan kantornya, melainkan hanya dua belah pihak yakni Mega Lavender dan satu di antara ahli waris saja.

“Di media itu saya dibilang kecolongan, lah wartawannya yang nanya, saya kecolongan atau tidak? Saya jawab tidak kecolongan. Lalu ditulis saya mengaku kecolongan. Kan ini opini medianya ya, saya tidak terima dengan narasi itu,” bebernya.

Baca juga: MUI Kubu Raya Minta Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Malam Hari

Selain itu Maria juga menegaskan, narasi yang disampaikan oleh satu di antara media siber atau online di Pontianak itu membangun persepsi publik yang salah pada kinerja DPMPTSP Kubu Raya.

“Saya tegaskan sekali lagi, jangan dihubung-hubungkan dengan kantor kami. Sebenarnya dalam kasus ini yang sedang bersengketa bukanlah kami, melainan antara ahli waris. Lalu kenapa kami dihubung-hubungkan dengan persoalan perumahan Mega Lavender? Lalu menuding kami cacat prosedur, ini kan sudah membangun opini publik yang tendensius,” tegas Maria.

Sebelumnya diberitakan, sengketa status tanah di kawasan perumahan Mega Lavender Desa Kapur, Kubu Raya, Kalimantan Barat menemui ujung. Pihak ahli waris akhirnya buka suara. Mereka menegaskan, bahwa tanah tersebut telah dijual oleh ibu mereka.

“Tanah ini sudah dijual oleh ibu kami semasa hidupnya ke Hendri Susanto Ngadimo. Pihak Mega Lavender membeli dari Hendri. Jadi, tidak ada hubungan antara pihak kami ahli waris dengan pihak Mega Lavender,” kata Iche Magdalena, salah seorang ahli waris, kepada wartawan, Jumat, 9 April 2021.

Baca juga: GMNI Kubu Raya Desak Polri Usut Dalang Aksi Bom Bunuh Diri di Makasar

Iche membeberkan, ia merupakan satu dari enam bersaudara di mana dari enam bersaudara itu, anak nomor empat melakukan gugatan. Bahkan saudaranya itu yakni Benny Irawan melakukan unjuk rasa di kawasan Mega Lavender, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Saya pun tidak tahu…

Exit mobile version