Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kepala Dinas PMPTSP Kubu Raya Sebut IMB Mega Levander Tidak Cacat Prosedur

11
×

Kepala Dinas PMPTSP Kubu Raya Sebut IMB Mega Levander Tidak Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Maria Agustina
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina.
Example 468x60

“Saya pun tidak tahu kenapa dia menggugat tanah ini. Terkait aksinya, kami tidak tahu. Itu atas nama adik kami sendiri. Karena, tanah ini tidak hak kami lagi,” jelas Iche.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Sebenarnya, sambung Iche, mereka sudah tak ada masalah terkait tanah yang dijual itu. Artinya, tidak ada urusan dengan tanah yang dijual almarhumah ibu mereka ke Hendri. Penjualannya pun sudah memenuhi persayaratan dan aturan sebagaimana mestinya.

“Saya tegaskan, bahwa tanah tersebut sudah dijual secara resmi oleh ibu kami sesuai hukum yang berlaku. Jadi kami tidak ada hubungan dengan pihak Mega Lavender. Karena Mega Lavender beli tanahnya bukan dari kami, tapi beli dengan Hendri Susanto Ngadimo,” tambahnya.

Beberapa waktu lalu, Benny Irawan menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks perumahan tersebut. Ia mendesak pihak pengembang menghentikan kegiatan.

Baca juga; 9 Santri Kalbar Positif Covid-19, Ini kata Kepala Dinas Kesehatan

“Kami tegaskan lagi, tanah ini dijual ibu kami pada tahun 1989 ke Hendri. Sejak itu, kami adik beradik tidak ada ribut atau masalah. Karena ibu kami sudah clear dengan Hendri. Tidak tahu juga, kenapa sekarang ada masalah,” kata Iche.

Menurut Iche, ia dan empat saudaranya tidak mau ikut campur dalam polemik ini. Karena hak atas tanah itu sudah tidak ada lagi pada mereka.

“Tanah dijual ibu kami. Masalah hasil penjualan itu mau dikemanakan, itu urusan ibu kami semasa hidupnya. Ibu meninggal pada 1990,” tutup Iche.

Sementara, Benny Irawan, satu di antara ahli waris yang menggugat perumahan Mega Lavender ini berujar, jika pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait sengakrut tanah tersebut.

“Saya minta IMB dibekukan, sampai ada keputusan pengadilan yang inkrah,” katanya.

Baca juga: 3 Kepala Dinas Terancam Dinonaktifkan Oleh Gubernur Kalbar

Menanggapi itu, Maria Agustina mengatakan, proses pembekuan IMB itu harus melalui proses peradilan. Tidak bisa serta merta membekukan, apalagi proses pengajuan IMB Mega Lavender sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Jadi tidak benar jika kami kecolongan, karena memang surat pernyataan tidak dalam sengketa sudah dimasukkan ke dalam aplikasi, dan itu sistemnya online. Kalau dipalsukan ya pasti ketahuan, sistem langsung menolak,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600