KALBAR SATU ID – Kepala MAN 1 Pontianak, Sholihin HZ ikuti kegiatan Safari Keagamaan Anti di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (29/10/2025).
Hadir seluruh Kepala Madrasah Negeri di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya bersama para undangan lainnya. Kegiatan ini juga diikuti oleh para pejabat eselon III, antara lain Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, Pembimas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Tim Kerja di lingkungan Kanwil dan KUA se Kota Pontianak.
Memberikan sambutan, Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK yang telah memilih Kalimantan Barat sebagai tuan rumah kegiatan Safari Keagamaan Antikorupsi.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen Kementerian Agama dalam mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi yang dimulai dari para pimpinan satuan kerja.
Kegiatan ini mengusung tema “Peran Serta Masyarakat Keagamaan dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia” yang disampaikan oleh Rommy Iman Sulaiman, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Muda. Ikut hadir dari KPK adalah Johnson Ridwan Ginting, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.
Dalam paparannya, Rommy menjelaskan mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Ia menyebut bahwa bentuk korupsi yang paling besar adalah gratifikasi dan penyuapan, dengan pelaku terbanyak berasal dari pemerintah daerah (Pemda dan Pemkot), disusul oleh kementerian dan lembaga.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tindak pidana korupsi (tipikor) dirumuskan dalam 30 jenis, yang kemudian dikelompokkan menjadi tujuh kategori besar, yaitu: kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, suap-menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta beberapa bentuk lainnya yang berdampak pada keuangan negara dan kepercayaan publik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan pandangan terkait upaya pemberantasan korupsi di lingkungan masyarakat dan lembaga keagamaan.
KPK juga telah menyiapkan buku saku antikorupsi dari perspektif agama-agama di Indonesia sebagai bahan literasi bagi tokoh agama, penyuluh, dan penghulu dalam memperkuat peran masyarakat menuju bangsa yang bersih dan berintegritas.






